Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira pukul 21.30 Wib di Taman kartini saat menunggu teman saya yang akan membeli pesanan Miras Jenis Anggur merah dengan sistem cod telah di datangi oleh petugas Polres Wonosobo yang sedang melakukan kegiatan patroli, saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan satu botol miras jenis anggur merah yang saya letakkan di gantungan motor saya, karena menjual miras tanpa ijin selanjutnya saya dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan dan barang berupa satu botol miras jenis Anggur merah diamankan untuk dijadikan barang bukti.
PASAL YG DILANGGAR
pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Wonosobo No 21 Th 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo. |