Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2022/PN Wsb 2.Sukawim
3.Siti Fatimah
Samsul Wildani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2022/PN Wsb
Tanggal Surat Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukawim
2Siti Fatimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALVEN SURI ZAIN, S.H., DkkSukawim
2ALVEN SURI ZAIN, S.H., DkkSiti Fatimah
Tergugat
NoNama
1Samsul Wildani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM:

Berdasarkan seluruh  dasar-dasar dan alasan-alasan yang PELAWAN kemukakan  diatas sangatlah tepat dan beralasan secara hukum para PELAWAN  mengajukan perlawanan ini,  maka  PELAWAN memohon dengan hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan:

Menetapkan suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu dengan memanggil para pihak yang berperkara untuk hadir dalam persidangan, memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan sebagai berikut : 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
  2. Menerbitkan Penetapan Non Eksekusi atas Permohonan Eksekusi Nomor: 06/Pdt.Eks/2021/PN Wsb;
  3. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;

Menyatakan PELAWAN I adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang tercantum dalam Akta Hibah Nomor 571/2009  tertanggal 29 Mei 2009, atas tanah sawah seluas 290 M2, tercatat atas nama Samsul Wildani sesuai keterangan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 64, Surat ukur Nomor 1045 tahun 1981, dengan batas-batas:

 Utara                     : Jalan Raya Kertek Wonosobo;

 Timur                    : Tanah milik parto Suwito;

 Selatan                 : Tanah Wakaf;

 Barat                     : Tanah milik Soekarno;

 

4. Menyatakan TERLAWAN I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan obyek sengketa;

 

5. Menghukum dan menyatakan Akta Hibah Nomor 571/2009  tertanggal 29 Mei 2009 adalah tidak sah sejak awal penerbitan sehingga batal demi hukum;

6. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERLAWAN II untuk membatalkan Akta Hibah Nomor 571/2009  tertanggal 29 Mei 2009;

7. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk mencabut atau menarik Akta-hibah tersebut pada angka (4) diatas dari pemegangnya atau yang menguasainya seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

8. Menyatakan produk hukum turunan yang berasal dari penerbitan obyek sengketa adalah batal demi Hukum;

9. Menyatakan Risalah Lelang dan kutipan Risalah Lelang Nomor 615/44/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 adalah batal demi Hukum

10. Menghukum dan memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk mengganti dan membayarkan kerugian sesuai dalam jumlah dalam Kutipan Risalah Lelang  TURUT TERLAWAN VI Nomor 615/44/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 segera setelah putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

11. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

atau

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak