| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.Bth/2022/PN Wsb | 2.Sukawim 3.Siti Fatimah |
Samsul Wildani | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jun. 2022 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.Bth/2022/PN Wsb | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Jun. 2022 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PETITUM: Berdasarkan seluruh dasar-dasar dan alasan-alasan yang PELAWAN kemukakan diatas sangatlah tepat dan beralasan secara hukum para PELAWAN mengajukan perlawanan ini, maka PELAWAN memohon dengan hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan: Menetapkan suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu dengan memanggil para pihak yang berperkara untuk hadir dalam persidangan, memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan PELAWAN I adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang tercantum dalam Akta Hibah Nomor 571/2009 tertanggal 29 Mei 2009, atas tanah sawah seluas 290 M2, tercatat atas nama Samsul Wildani sesuai keterangan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 64, Surat ukur Nomor 1045 tahun 1981, dengan batas-batas: Utara : Jalan Raya Kertek Wonosobo; Timur : Tanah milik parto Suwito; Selatan : Tanah Wakaf; Barat : Tanah milik Soekarno;
4. Menyatakan TERLAWAN I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan obyek sengketa;
5. Menghukum dan menyatakan Akta Hibah Nomor 571/2009 tertanggal 29 Mei 2009 adalah tidak sah sejak awal penerbitan sehingga batal demi hukum; 6. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERLAWAN II untuk membatalkan Akta Hibah Nomor 571/2009 tertanggal 29 Mei 2009; 7. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk mencabut atau menarik Akta-hibah tersebut pada angka (4) diatas dari pemegangnya atau yang menguasainya seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan produk hukum turunan yang berasal dari penerbitan obyek sengketa adalah batal demi Hukum; 9. Menyatakan Risalah Lelang dan kutipan Risalah Lelang Nomor 615/44/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 adalah batal demi Hukum 10. Menghukum dan memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk mengganti dan membayarkan kerugian sesuai dalam jumlah dalam Kutipan Risalah Lelang TURUT TERLAWAN VI Nomor 615/44/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 segera setelah putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; 11. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. atau Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
