| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang No. 113804070/6993/06/24, Tanggal 30 Juni 2024.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Tercantum dalam Surat Pengakuan Hutang No 113804070/6993/06/24 dari Mundak Sutrisno dengan persetujuan Sainem tanggal 30 Juni 2024.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan secara hukum hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. Rp66.304.955,- ( Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah ).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya maksimal 14 hari kalender dari putusan pengadilan (pokok + bunga + denda ) kepada Penggugat sebesar Rp66.304.955,- ( Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah ), dengan perincian Sisa Pokok : Rp50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ), bunga berjalan : Rp13.527.872,- ( Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah ), serta denda : Rp2.777.083 ( Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah ).
- Menghukum Tergugat bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik di bawah tangan maupun di muka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang (Tergugat I dan Tergugat II) dan/atau pemilik agunan menyatakan akan menyerahkan/mengosongkan tanah rumah/bangunan. Apabila Tergugat tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang (Tergugat I dan Tergugat II), pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00531 su 00447/Gumelar/2019 atas nama Mundak Sutrisno Dusun Gondangan, RT 19 / RW 3, Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo yang terletak di Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama pemegang hak Mundak Sutrisno merupakan obyek sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00531 su 00447/Gumelar/2019 atas nama Mundak Sutrisno Dusun Gondangan, RT 19 / RW 3, Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo yang terletak di Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama pemegang hak Rosim Achmad.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|