Dakwaan |
Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan tersangka dan barang bukti tersebut di atas maka penyidik berpendapat : --------------------------------------------
- Bahwa tersangka saudara LUSI SEPTIANA , Alamat : Karanganyar RT 02 RW 02, Karanganyar , Sukoharjo , Wonosobo telah cukup bukti diduga keras melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo, melakukan perbuatan minum minuman beralkohol di tempat hiburan Karaoke KING, pelanggaran tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal Tujuh Belas Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu pukul 23.00 WIB, bertempat di Karaoke KING jalan T. Jogonegoro Wonosobo; ------------------------------------------------
- Terhadap tersangka Saudara LUSI SEPTIANA, berdasarkan fakta tersebut di atas dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 7 ayat 2 ( dua ) Jo pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo ;
Untuk itu guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Saudara LUSI SEPTIANA, tersebut sesuai pasal 7 ayat 2 ( dua ) Jo pasal 13 layak untuk dikenakan tindakan tindak pidana pelanggaran. |