| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I AGRA KADONA Bin AHMAD AFANDI bersama sama dengan Terdakwa II SLAMET RIYADI alias OLEK Bin AMINUDIN pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Trajon RT 001 RW 005 Desa Bojasari Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat 09 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Saksi Tahrip Bin Muslimin kemudian Saksi Tahrip Bin Muslimin mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan penagihan hutang kepada debitur Adira Finance atas nama Dewi Hartatik dengan cara mengirimkan screenshoot PDF melalui handphone Oppo A12 warna biru No IMEI 1 1860703053401319 No IMEI 2 860703053401301 Beserta Simcard Telkomsel dengan nomor 085225988897 milik Saksi Tahrip Bin Muslimin kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 16:00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi rumah Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat di Dusun Trajon RT 001 RW 005 Desa Bojasari Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2018 Nopol AA 6460 TZ, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II memanggil Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat dengan nada kasar dan nada tinggi “Mbak, niki leres griyane mbak dewi?” artinya “Ini benar rumahnya Mbak Dewi?”, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Leres, kulo Dewi, lha njenengan sinten, saking pundi” artinya “Benar, saya Dewi, lha kamu siapa, darimana”, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berkata kasar dengan nada kasar dan nada tinggi “Mlebet riyen mlebet riyen” artinya “Masuk dulu masuk dulu”, kemudian Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Nggih Monggo” artinya “Ya Silahkan”, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat bertanya “Jenengan niku sinten” artinya “Kamu itu siapa” , lalu dijawab oleh Terdakwa I “Kulo saking Adira, ditugaskan untuk mengambil unit mobil” artinya “Saya dari Adira, ditugaskan untuk mengambil unit mobil”, selanjutnya Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “lha mobil itu kan ilang lima tahun yang lalu” artinya “Lha mobil itu kan sudah hilang lima tahun yang lalu”, lalu Terdakwa I menjawab “Lha ilang teng pundi?” artinya “Lha hilang dimana?”, selanjutnya Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat berkata “Tak silehke temen kulo sek kerjo neng pasar, tapi setelah satu minggu temen kulo niku baru sampaikan kalih kulo bahwa mobil niku ilang” artinya “Saya pinjamkan kepada teman saya yang sama-sama bekerja di pasar, tapi setelah satu minggu teman saya itu baru menyampaikan kepada saya bahwa mobil saya hilang”, karena Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat takut dengan sikap dan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat memanggil Saksi Tanto Sebastian Bin Supriyono ke ruang tamu, namun Terdakwa I dan Terdakwa II terus berkata kasar dan bernada tinggi kepada Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat dan Saksi Tanto Sebastian Bin Supriyono sehingga Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat bertanya “ngoten mawon mas, timbang kesuwen mboten usah basa basi, jenengan karepe pripun?” artinya “begini saja mas, daripada terlalu lama maka tidak usah basa basi, kamu maunya bagaimana?”, kemudian Terdakwa I menjawab dengan nada kasar dan keras juga nada tinggi “Ini daripada basa-basi saya ditugaskan oleh adira untuk mengambil unit milik jenengan, misal unit jenengan dapat saya ambil maka saya dibayar oleh Adira sebesar dua belas juta” artinya “Ini daripada basa basi, saya ditugaskan oleh Adira / PT. Adira Multi Finance untuk mengambil unit mobil kamu yaitu mobil jaminan hutang kamu yang merupakan milik kamu, misal mobil kamu dapat saya ambil, maka saya dibayar oleh Adira sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”, kemudian Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Kulo teng Adira riyen nopo pripun, na surat tugase saking Adira pundi?” artinya “Saya ke Adira dahulu atau bagaimana? terus surat tugas dari Adira mana?”, kemudian Terdakwa II menjawab sambil menunjukkan layar handphone milIiknya yaitu handphone Samsung Galaxy A04E warna hitam No IMEI 1 352691970549424 No IMEI 2 356428720549420 beserta simacrd simpati dengan nomor 081233966040 berupa screenshot pdf kredit Adira Finance atas nama Dewi Hartatik Binti Rohmat dan berkata dengan nada keras “Sakniki surat tugase kados ngeten niki, dan mboten ngagem surat, lha niki utange jenengan tasih seratus juta lebih” artinya “Sekarang surat tugasnya seperti ini, dan tidak menggunakan surat, lha ini hutangnya kamu masih seratus juta lebih”, Kemudian Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Ngoten mawon kulo ken pripun?” artinya “Begini saja, saya harus bagaimana?”, kemudian Terdakwa I menjawab “Memakai jalur belakang 86!!! ibu mbayar kulo sak monten mangkeh mboten onten tiyang mriki maleh nagih bu!!!” artinya “Pakai jalur belakang 86!!! artinya apabila ibu membayar dalam jumlah segitu / Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), nanti tidak ada orang kesini menagih lagi bu!!!”, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Na rolas juta kulo mendet teng pundi?” artinya “kalau dua belas juta saya mau ambil dimana?”, dan Terdakwa I menjawab “Niku saget dinego mbak, njenengan mampune pinten !!!” artinya “Itu dapat dinego/diringankan mbak, kamu mampunya berapa!!!, dalam kondisi tertekan Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Nek sak juta pripun?” artinya “Kalau satu juta bagaimana ?” dan dijawab oleh Terdakwa II “Satu juta!!! wong honda mawon dua juta kok mbak!!!” artinya “Satu juta!!! sepeda motor saja dua juta kok mbak!!!”, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Lha pripun kulo mboten gadah arto” artinya “lha bagaimana, saya tidak punya uang.”, kemudian dijawab oleh Terdakwa I “Lha pripun lah!, jenengan usahaaken, nek jenengan mboten maringi arto sakniki, onten tiyang marani malih, nek jenengan maringi arto kalih kulo sakniki pun mboten onten tiyang marani malih ngge nagih, nek onten tiyang marani, niku berarti sanes time kulo, time kulo onten sekawan” artinya “Lha bagaimana! kamu harus berusaha! kalau kamu tidak memberikan uang sekarang, maka akan ada orang lain lagi yang datang menagih, kalau kamu memberikan uang kepada saya sekarang sudah tidak ada orang yang datang lagi untuk menagih, kalau ada orang lain datang lagi berarti bukan tim saya, tim saya ada empat orang”, kemudian karena Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat merasa terdesak dan meminta keringanan, selanjutnya Terdakwa I berkata “Ngoten mawon biasane saya mendapatkan biaya dari Adira dua belas juta atau sepuluh juta, nggih ngoten mawon timbang kesuwen, minimal sakniki jenengan maringi kulo arto tujuh juta kangge biaya 86” artinya “Begini saja, biasanya saya mendapatkan biaya dari Adira duabelas juta rupiah atau sepuluh juta rupiah, begini saja daripada kelamaan, minimal sekarang kamu memberikan saya uang tujuh juta rupiah untuk biaya 86”, dan Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “sakniki kulo mboten gadah arto semonten” artinya “sekarang saya tidak punya uang sebanyak itu / tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa II menjawab “Nggih dua juta riyen damel tanda jadi” artinya “ya, dua juta terlebih dahulu untuk tanda jadi”, selanjutnya saksi dewi hartatik binti rohmatmenjawab saat ini sedang tidak punya uang tunai karena sudah diberikan kepada sales, selanjutnya terdakwa ii menyahut dengan berkata “lha niku teng ngarep onten sepeda motor tiga” artinya “Lha itu di depan ada sepeda motor jumlahnya tiga unit, selanjutnya Saksi Tanto Sebastian Bin Supriyono menjawab “Niku sepeda motor kantor” artinya “itu sepeda motor kantor”, kemudian Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat juga menyahut “Lha niku sing beat hitam nggen kulo” artinya “lha itu yang beat hitam milik saya”, selanjutnya terdakwa ii menjawab “niku nggen jenengan, nek jenengan ajeng nggadekke sepedamotor niku kulo padoske tukang gadai rencang kulo, mangkih duit gadene dingge mbayar biaya pengkondisian 86 teng nggen kulo” rtinya “Itu milik kamu, kalau kamu mau menggadaikan sepeda motor milik kamu itu, akan saya carikan tukang gadai yaitu teman saya, nanti uang hasil gadai nya dipakai untuk membayar biaya pengkondisian 86 kepada saya”, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menyuruh Saksi Dewi Hartatik Biniti Rohmat untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, No Pol AA 6460 TZ, warna hitam, tahun 2018, No Rangka : MH1JM211XJK899297, No Mesin : JM21E1880333, sehingga dengan terpaksa Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menyetujui dan menggadaikan sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 17:30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II mengantar Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat dan Saksi Tanto Sebastian Bin Supriyono untuk menggadaikan sepeda motor Honda beat, No Pol AA 6460 TZ, warna hitam, tahun 2018, No Rangka : MH1JM211XJK899297, No Mesin : JM21E1880333 kepada Saksi Rico Ahmad Romadhon Bin Suripto di Kampung Binangun Rt. 011 Rw. 005 Desa Wringinanom Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya sekira pukul 19:00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi Tahrip Bin Muslimin dan membagi uang hasil dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi Dewi Hartatik Mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa I AGRA KADONA Bin AHMAD AFANDI bersama sama dengan Terdakwa II SLAMET RIYADI alias OLEK Bin AMINUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I AGRA KADONA Bin AHMAD AFANDI bersama sama dengan Terdakwa II SLAMET RIYADI alias OLEK Bin AMINUDIN pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Trajon RT 001 RW 005 Desa Bojasari Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan Saksi Tahrip Bin Muslimin dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat 09 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Saksi Tahrip Bin Muslimin kemudian Saksi Tahrip Bin Muslimin mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan penagihan hutang kepada debitur Adira Finance atas nama Dewi Hartatik dengan cara mengirimkan screenshoot PDF melalui handphone Oppo A12 warna biru No IMEI 1 1860703053401319 No IMEI 2 860703053401301 Beserta Simcard Telkomsel dengan nomor 085225988897 milik Saksi Tahrip Bin Muslimin kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 16:00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi rumah Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat di Dusun Trajon RT 001 RW 005 Desa Bojasari Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2018 Nopol AA 6460 TZ, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II memanggil Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat dengan nada kasar dan nada tinggi “Mbak, niki leres griyane mbak dewi?” artinya “ini benar rumahnya Mbak Dewi?”, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Leres, kulo Dewi, lha njenengan sinten, saking pundi” artinya “Benar, saya Dewi, lha kamu siapa, darimana”, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berkata kasar dengan nada kasar dan nada tinggi “Mlebet riyen mlebet riyen” artinya “Masuk dulu masuk dulu”, kemudian Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Nggih Monggo” artinya “Ya Silahkan”, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat bertanya “Jenengan niku sinten” artinya “Kamu itu siapa” , lalu dijawab oleh Terdakwa I “Kulo saking Adira, ditugaskan untuk mengambil unit mobil” artinya “Saya dari Adira, ditugaskan untuk mengambil unit mobil”, selanjutnya Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “lha mobil itu kan ilang lima tahun yang lalu” artinya “Lha mobil itu kan sudah hilang lima tahun yang lalu”, lalu Terdakwa I menjawab “Lha ilang teng pundi?” artinya “Lha hilang dimana?”, selanjutnya Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat berkata “Tak silehke temen kulo sek kerjo neng pasar, tapi setelah satu minggu temen kulo niku baru sampaikan kalih kulo bahwa mobil niku ilang” artinya “Saya pinjamkan kepada teman saya yang sama-sama bekerja di pasar, tapi setelah satu minggu teman saya itu baru menyampaikan kepada saya bahwa mobil saya hilang”, karena Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat takut dengan sikap dan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat memanggil Saksi Tanto Sebastian Bin Supriyono ke ruang tamu, namun Terdakwa I dan Terdakwa II terus berkata kasar dan bernada tinggi kepada Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat dan Saksi Tanto Sebastian Bin Supriyono sehingga Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat bertanya “ngoten mawon mas, timbang kesuwen mboten usah basa basi, jenengan karepe pripun?” artinya “begini saja mas, daripada terlalu lama maka tidak usah basa basi, kamu maunya bagaimana?”, kemudian Terdakwa I menjawab dengan nada kasar dan keras juga nada tinggi “Ini daripada basa-basi saya ditugaskan oleh adira untuk mengambil unit milik jenengan, misal unit jenengan dapat saya ambil maka saya dibayar oleh Adira sebesar dua belas juta” artinya “Ini daripada basa basi, saya ditugaskan oleh Adira / PT. Adira Multi Finance untuk mengambil unit mobil kamu yaitu mobil jaminan hutang kamu yang merupakan milik kamu, misal mobil kamu dapat saya ambil, maka saya dibayar oleh Adira sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”, kemudian Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Kulo teng Adira riyen nopo pripun, na surat tugase saking Adira pundi?” artinya “Saya ke Adira dahulu atau bagaimana? terus surat tugas dari Adira mana?”, kemudian Terdakwa II menjawab sambil menunjukkan layar handphone milIiknya yaitu handphone Samsung Galaxy A04E warna hitam No IMEI 1 352691970549424 No IMEI 2 356428720549420 beserta simacrd simpati dengan nomor 081233966040 berupa screenshot pdf kredit Adira Finance atas nama Dewi Hartatik Binti Rohmat dan berkata dengan nada keras “Sakniki surat tugase kados ngeten niki, dan mboten ngagem surat, lha niki utange jenengan tasih seratus juta lebih” artinya “Sekarang surat tugasnya seperti ini, dan tidak menggunakan surat, lha ini hutangnya kamu masih seratus juta lebih”, Kemudian Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Ngoten mawon kulo ken pripun?” artinya “Begini saja, saya harus bagaimana?”, kemudian Terdakwa I menjawab “Memakai jalur belakang 86!!! ibu mbayar kulo sak monten mangkeh mboten onten tiyang mriki maleh nagih bu!!!” artinya “Pakai jalur belakang 86!!! artinya apabila ibu membayar dalam jumlah segitu / Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), nanti tidak ada orang kesini menagih lagi bu!!!”, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Na rolas juta kulo mendet teng pundi?” artinya “kalau dua belas juta saya mau ambil dimana?”, dan Terdakwa I menjawab “Niku saget dinego mbak, njenengan mampune pinten !!!” artinya “Itu dapat dinego/diringankan mbak, kamu mampunya berapa!!!, dalam kondisi tertekan Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Nek sak juta pripun?” artinya “Kalau satu juta bagaimana ?” dan dijawab oleh Terdakwa II “Satu juta!!! wong honda mawon dua juta kok mbak!!!” artinya “Satu juta!!! sepeda motor saja dua juta kok mbak!!!”, lalu Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “Lha pripun kulo mboten gadah arto” artinya “lha bagaimana, saya tidak punya uang.”, kemudian dijawab oleh Terdakwa I “Lha pripun lah!, jenengan usahaaken, nek jenengan mboten maringi arto sakniki, onten tiyang marani malih, nek jenengan maringi arto kalih kulo sakniki pun mboten onten tiyang marani malih ngge nagih, nek onten tiyang marani, niku berarti sanes time kulo, time kulo onten sekawan” artinya “Lha bagaimana! kamu harus berusaha! kalau kamu tidak memberikan uang sekarang, maka akan ada orang lain lagi yang datang menagih, kalau kamu memberikan uang kepada saya sekarang sudah tidak ada orang yang datang lagi untuk menagih, kalau ada orang lain datang lagi berarti bukan tim saya, tim saya ada empat orang”, kemudian karena Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat merasa terdesak dan meminta keringanan, selanjutnya Terdakwa I berkata “Ngoten mawon biasane saya mendapatkan biaya dari Adira dua belas juta atau sepuluh juta, nggih ngoten mawon timbang kesuwen, minimal sakniki jenengan maringi kulo arto tujuh juta kangge biaya 86” artinya “Begini saja, biasanya saya mendapatkan biaya dari Adira dua belas juta rupiah atau sepuluh juta rupiah, begini saja daripada kelamaan, minimal sekarang kamu memberikan saya uang tujuh juta rupiah untuk biaya 86”, dan Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menjawab “sakniki kulo mboten gadah arto semonten” artinya “sekarang saya tidak punya uang sebanyak itu / tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa II menjawab “Nggih dua juta riyen damel tanda jadi” artinya “ya, dua juta terlebih dahulu untuk tanda jadi”, selanjutnya saksi dewi hartatik binti rohmatmenjawab saat ini sedang tidak punya uang tunai karena sudah diberikan kepada sales, selanjutnya terdakwa ii menyahut dengan berkata “lha niku teng ngarep onten sepeda motor tiga” artinya “Lha itu di depan ada sepeda motor jumlahnya tiga unit, selanjutnya Saksi Tanto Sebastian Bin Supriyono menjawab “Niku sepeda motor kantor” artinya “itu sepeda motor kantor”, kemudian Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat juga menyahut “Lha niku sing beat hitam nggen kulo” artinya “lha itu yang beat hitam milik saya”, selanjutnya terdakwa ii menjawab “niku nggen jenengan, nek jenengan ajeng nggadekke sepedamotor niku kulo padoske tukang gadai rencang kulo, mangkih duit gadene dingge mbayar biaya pengkondisian 86 teng nggen kulo” rtinya “Itu milik kamu, kalau kamu mau menggadaikan sepeda motor milik kamu itu, akan saya carikan tukang gadai yaitu teman saya, nanti uang hasil gadai nya dipakai untuk membayar biaya pengkondisian 86 kepada saya”, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menyuruh Saksi Dewi Hartatik Biniti Rohmat untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, No Pol AA 6460 TZ, warna hitam, tahun 2018, No Rangka : MH1JM211XJK899297, No Mesin : JM21E1880333, sehingga dengan terpaksa Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat menyetujui dan menggadaikan sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 17:30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II mengantar Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat dan Saksi Tanto Sebastian Bin Supriyono untuk menggadaikan sepeda motor Honda beat, No Pol AA 6460 TZ, warna hitam, tahun 2018, No Rangka : MH1JM211XJK899297, No Mesin : JM21E1880333 kepada Saksi Rico Ahmad Romadhon Bin Suripto di Kampung Binangun Rt. 011 Rw. 005 Desa Wringinanom Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya sekira pukul 19:00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi Tahrip Bin Muslimin dan membagi uang hasil dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukanlah merupakan pegawai dari pihak Adira Finance yang ditugaskan untuk melakukan penagihan kepada Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat, para Terdakwa hanya berpura-pura untuk menjadi pihak Adira Finance agar supaya Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat percaya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para Terdakwa dan atas perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi Dewi Hartatik Binti Rohmat mengalami kerugian sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
------Bahwa perbuatan Terdakwa I AGRA KADONA Bin AHMAD AFANDI bersama sama dengan Terdakwa II SLAMET RIYADI alias OLEK Bin AMINUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------- |