Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Muhammad Lutfi
2.Emilia Septiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Muhammad Lutfi
2Emilia Septiana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MINARNI PUDJI RAHAYU, SHEmilia Septiana
Turut Tergugat
NoNama
1Murniati
2Murwanti Milasari
3Windarto
4Teguh Irawan
5Leni Handayani
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MINARNI PUDJI RAHAYU, SHMurniati
2MINARNI PUDJI RAHAYU, SHWindarto
3MINARNI PUDJI RAHAYU, SHTeguh Irawan
4MINARNI PUDJI RAHAYU, SHLeni Handayani
5MINARNI PUDJI RAHAYU, SHMurwanti Milasari
Nilai Sengketa(Rp) 233.832.150,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 201704003039/MK/WSB/II/2023  tanggal 28 Februari 2023 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 201704003039/MK/WSB/II/2023  tanggal 28 Februari 2023.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 233.832.150,00  (dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah)  secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 201704003039/MK/WSB/II/2023  tanggal 28 Februari 2023.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :

Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 688 Kel/Desa Kejiwan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 47/Kejiwan/2002 seluas 370 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:

  •  
  •  
  •  
  •  

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 26 November 2002 terletak di Kel/Desa Kejiwan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama 1. Murniati 2. Murwanti Milasari 3. Emilia Septiana 4. Teguh Irawan berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, pinalti, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 201704003039/MK/WSB/II/2023  tanggal 28 Februari 2023.
  2. Menghukum Para Turut Tergugat harus tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan Perkara ini.
  3. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak