Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG WONOSOBO 1.Nur Muhammad
2.Lestariatun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG WONOSOBO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ani Safitri, dkkPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG WONOSOBO
Tergugat
NoNama
1Nur Muhammad
2Lestariatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.403.744,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang No. 103988610/6996/06/23, tanggal 26 Juni 2023.
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Kuasa Menjual Agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 su 02065/Kaliwiro/2018 atas nama Nur Muhammad Dusun Larangan, RT 02 / RW 01, Desa Kaliwiro, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo yang terletak di Desa Kaliwiro, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo dari Nur Muhammad kepada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wonosobo dengan persetujuan Lestariatun tanggal 26 Juni 2023.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  5. Menyatakan secara hukum hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp161.403.744,- ( seratus enam puluh satu ribu empat ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah ).
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya maksimal 14 hari kalender dari putusan pengadilan (pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp161.403.744,- ( seratus enam puluh satu ribu empat ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah ), dengan perincian Sisa Pokok : Rp150.885.487,- ( seratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah ) dan Bunga : Rp10.518.257 ( sepuluh juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah ).
  7. Menghukum Tergugat bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik di bawah tangan maupun di muka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang (Tergugat I dan Tergugat II) dan/atau pemilik agunan menyatakan akan menyerahkan/mengosongkan tanah rumah/bangunan. Apabila Tergugat tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang (Tergugat I dan Tergugat II), pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
  8.  Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 su 02065/Kaliwiro/2018 atas nama Nur Muhammad Dusun Larangan, RT 02 / RW 01, Desa Kaliwiro, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo yang terletak di Desa Kaliwiro, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo nama pemegang hak Nur Muhammad merupakan obyek sengketa.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak