Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2023/PN Wsb Sri Wahyuni 1.PT. BPR. Surya Yudha Cq. PT. BPR. Surya Cab. Wonosobo Yudha
2.Yufiandy
3.Yuli Setyaningsih
Penyerahan Jawaban PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2023/PN Wsb
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Yudha Pranata Winaryo, S.H.Sri Wahyuni
Tergugat
NoNama
1PT. BPR. Surya Yudha Cq. PT. BPR. Surya Cab. Wonosobo Yudha
2Yufiandy
3Yuli Setyaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SRI HADI FAHRUDIN, S.H.,M.H.,DkkPT. BPR. Surya Yudha Cq. PT. BPR. Surya Cab. Wonosobo Yudha
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang benar dan beritikad baik sehingga harus dilindungi oleh Undang-undang.

 

  1. Menyatakan supaya Perintah sita eksekusi No. 3/Pdt.Eks/2003/PN Wsb tanggal, 26 Juli 2023, berita acara tentang pelaksanaan sita eksekusi  No. BA. 3/Pdt.Eks/2003/PN Wsb tanggal, 8 Agustus 2023 dan Penetapan Perintah Lelang Eksekusi/menjual di muka umum No. 3/Pdt.Eks/2003/PN Wsb tanggal, 18 September 2023 haruslah diangkat.

 

  1. Menyatakan secara hukum 2 (dua) obyek jaminan berupa :
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomer : 1043, Gambar Situasi Nomer : 246/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah), terletak di Kel. Rojoimo, Kecamatan Wonosobo, Kab. Wonosobo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara       : Soenardi

Sebelah Timur      : Jalan

Sebelah Selatan  : Jalan

Sebelah Barat       : Jalan

 

  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomer : 1046, Gambar Situasi Nomer : 237/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah), terletak di Kel. Rojoimo, Kecamatan Wonosobo, Kab. Wonosobo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara       : Anggoro S

Sebelah Timur      : Jalan

Sebelah Selatan  : Suryono

Sebelah Barat       : Jalan

 

Adalah milik sah dari Pembantah

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa 2 (dua) obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomer : 1043, Gambar Situasi Nomer : 246/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah) dan Sertifikat Hak Milik Nomer : 1046, Gambar Situasi Nomer : 237/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah),  yang dijadikan jaminan dalam Perjanjian Kredit No. 20410400/MK/WSB/I/2019, antara Terbantah I dengan Terbantah II yang disetujui oleh Terbantah III adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

  1. Menghukum Terbantah I untuk menyerahkan  2 (dua) obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomer : 1043, Gambar Situasi Nomer : 246/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah) dan Sertifikat Hak Milik Nomer : 1046, Gambar Situasi Nomer : 237/BPN/1995, tanggal 13 Februari 1995, Seluas ± 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama SRI WAHYUNI (Pembantah) kepada Pembantah tanpa beban dan syarat apapun juga.

 

  1. Menghukum Para Terbantah untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan Bantahan Pembantah dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada verzet, banding atau kasasi dari Para Terbantah (uit voorbaar bij vooraad).

 

SUBSIDAIR :

 

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak