Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Wsb EKO WIDIANTO.S.H TAUFIK HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 303.2/588
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO WIDIANTO.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan tersangka dan barang bukti tersebut di atas maka penyidik berpendapat  : --------------------------------------------

  1. Bahwa tersangka saudara TAUFIK HIDAYAT , Alamat : Jambusari RT 01 RW 07, Kertek, Wonosobo telah cukup bukti diduga keras melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten  Wonosobo, melakukan perbuatan minum minuman beralkohol di tempat hiburan Karaoke KING, pelanggaran tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal Tujuh Belas Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu  pukul 23.00 WIB, bertempat di Karaoke KING jalan  T. Jogonegoro Wonosobo; ---------------------------------------------------------------------------------
  2. Terhadap tersangka Saudara TAUFIK HIDAYAT, berdasarkan fakta tersebut di atas dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 7 ayat 2 ( dua ) Jo pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008  Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo ;

Untuk itu guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Saudara TAUFIK HIDAYAT, tersebut sesuai pasal 7 ayat 2 ( dua ) Jo pasal 13  layak untuk dikenakan tindakan tindak pidana pelanggaran.

Pihak Dipublikasikan Ya