Dakwaan |
Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan tersangka dan barang bukti tersebut di atas maka penyidik berpendapat : --------------------------------------------
- Bahwa tersangka saudara TAUFIK HIDAYAT , Alamat : Jambusari RT 01 RW 07, Kertek, Wonosobo telah cukup bukti diduga keras melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo, melakukan perbuatan minum minuman beralkohol di tempat hiburan Karaoke KING, pelanggaran tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal Tujuh Belas Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu pukul 23.00 WIB, bertempat di Karaoke KING jalan T. Jogonegoro Wonosobo; ---------------------------------------------------------------------------------
- Terhadap tersangka Saudara TAUFIK HIDAYAT, berdasarkan fakta tersebut di atas dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 7 ayat 2 ( dua ) Jo pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo ;
Untuk itu guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Saudara TAUFIK HIDAYAT, tersebut sesuai pasal 7 ayat 2 ( dua ) Jo pasal 13 layak untuk dikenakan tindakan tindak pidana pelanggaran. |