Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT. BPR SURYA YUDHA 1.KUKUH PRIBADI
2.ERI FINIASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOWO WARDIYANTOPT. BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1KUKUH PRIBADI
2ERI FINIASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.047.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201304004949/MK/KWR/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 38.047.000,- (tiga puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu rupiah).
  5. Menyatakan demi hukum Kendaraan dengan BPKB No Q-02073284 I MICROBUS ISUZU NHR55 TAHUN 2010 NOPOL AA 7013 FF AHMAD SULTON merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201304004949/MK/KWR/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024.
  6. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa Kendaraan dengan BPKB No Q-02073284 I MICROBUS ISUZU NHR55 TAHUN 2010 NOPOL AA 7013 FF AHMAD SULTON untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak