| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201004000467/MK/CUT/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menetapkan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 51.219.000,00 (lima puluh satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah).
- Menetapkan demi hukum Sebidang tanah hak milik 01160 seluas 509 meter persegi, terletak di Desa/Kelurahan Kauman Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo atas nama Syarif Hidayath merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201004000467/MK/CUT/V/2025 tanggal 21 Mei 2025.
- Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa Sebidang tanah hak milik 01160 seluas 509 meter persegi, terletak di Desa/Kelurahan Kauman Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo atas nama Syarif Hidayath untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|