Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib di alun alun Wonosobo saat akan menjual barang berupa 2 (dua) botol minuman keras jenis beer bintang kepada teman saya yang saya simpan di dalam jok motor telah di datangi oleh petugas Polres Wonosobo yang sedang melakukan kegiatan patroli, karena menjual miras tanpa ijin selanjutnya saya dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan dan barang berupa 2 (dua) botol miras jenis beer diamankan untuk dijadikan barang bukti.
PASAL YG DILANGGAR
pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Wonosobo No 21 Th 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo. |