| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201504005176/MK/SLM/VI/2024 tanggal 21 juni 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menyatakan demi hukum bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp357.753.200,00 (Tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
- Menetapkan demi hukum :
- Tanah seluas 233 M?2;, terletak di Desa Tawangsari, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik NIB 11.25.000012540.0 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 23 Maret 2020 An Fidi Hanafi.
- Tanah seluas 475 M?2;, terletak di Desa Durensawit, Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00427 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 1 Juli 2019 An Yuliyati
Merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201504005176/MK/SLM/VI/2024 tanggal 21 juni 2024.
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa :
- Tanah seluas 233 m2, terletak di Desa Tawangsari, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik NIB 11.25.000012540.0 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 23 Maret 2020 An Fidi Hanafi.
- Tanah seluas 475 m2, terletak di Desa Durensawit, Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00427 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 1 Juli 2019 An Yuliyati
Untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|