Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT. BPR SURYA YUDHA 1.URIP
2.RIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOWO WARDIYANTOPT. BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1URIP
2RIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.568.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201804003223/MK/KWR/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 106.568.000,- (seratus enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
  5. Menyatakan demi hukum
  • Sebidang tanah hak milik No 00884 seluas 221 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Riyanti
  • Sebidang tanah hak milik No 00875 seluas 203 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Riyanti

merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201804003223/MK/KWR/V/2024 tanggal 30 Mei 2024.

  1. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa
  • Sebidang tanah hak milik No 00884 seluas 221 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Riyanti
  • Sebidang tanah hak milik No 00875 seluas 203 m2, terletak di Desa/Kelurahan Ngadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Atas nama Riyanti

untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak