| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201504005027/MK/SLM/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp107.353.400,00 ( Seratus tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
- Menyatakan demi hukum :
Sebidang tanah seluas ± 1.210 M?2;, terletak di Desa Gunungtugel, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 109 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 12 Januari 1982 An Muhammad Rojai
Merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201504005027/MK/SLM/II/2023 tanggal 28 Februari 2023.
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa :
Sebidang tanah seluas ± 1.210 M?2;, terletak di Desa Gunungtugel, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 109 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 12 Januari 1982 An Muhammad RojaiMerupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201504005027/MK/SLM/II/2023 tanggal 28 Februari 2023.
Untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|