| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa I Nanang Nurwigati Bin Agusman bersama dengan Terdakwa II Nova Haryadi Bin Sabar Suarno (Alm) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 00.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa I Nanang Nurwigati Bin Agusman yang beralamat di Sarwodadi RT 001 RW 003, Kelurahan/Desa Tawangsari, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II dihubungi oleh Sdr. Agil (DPO) dengan maksud untuk mengajak membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan kemudian pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB saat Terdakwa II sedang di angkringan daerah Tawangsari tiba-tiba Sdr. Agil mendatangi Terdakwa II dengan membawa narkotika jenis sabu dan Sdr. Agil mengajak Terdakwa II untuk ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Sarwodadi RT 001 RW 003 Kelurahan/Desa Tawangsari Kecamatan/Kabupaten Wonosobo kemudian Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Merek Realme C6 warna biru muda dengan No. Simcard 1 : +6281229958690, No. Simcard 2 : +6285211162774, No. Imei 1 : 863011040213574, No. IMEI 2 : 863011040213566 milik Terdakwa II menghubungi Terdakwa I yang mengatakan bahwa Terdakwa II dan Sdr. Agil akan ke rumah Terdakwa I dengan membawa narkotika jenis sabu dan Terdakwa I mengiyakannya. Selanjutnya, Terdakwa II bersama dengan Sdr. Agil pergi ke rumah Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. Agil dan sesampainya di rumah Terdakwa I kemudian pada saat di dalam rumah Terdakwa I, Sdr. Agil langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu yang dibawanya untuk dipergunakan secara bersama-sama.
- Bahwa selanjutnya, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. Agil mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu di teman Sdr. Agil yang bernama Sdr. Tuwir (DPO) secara patungan atas ajakan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengiyakannya, saat itu yang menghubungi Sdr. Tuwir adalah Sdr. Agil. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Agil memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Agil sepakat membagi harga sabu-sabu dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing membayar uang sebesar Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. Agil membayar uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkumpul kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM Merek Yamaha Fino warna hitam Nopol. R-5796-FR dengan No. Rangka MH31U001CJ009379, No. Mesin: 1UB009398 milik Terdakwa II menuju ATM BCA untuk melakukan pengisian saldo sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke dalam Rekening BCA Terdakwa II dengan Nomor rekening 5790538651. Setelah saldo tersebut terisi, sekira pukul 00:09 Terdakwa II membayar narkotika jenis sabu sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Transfer melalui M-Banking BCA yang berada di dalam 1 (satu) unit HP Merek Realme C6 warna biru muda dengan No. Simcard 1 : +6281229958690, No. Simcard 2 : +6285211162774, No. Imei 1 : 863011040213574, No. IMEI 2 : 863011040213566 milik Terdakwa II ke Nomor. Rekening 1820892481 atas nama Muhamad Daniel Rifail.
- Bahwa setelah selesai melakukan pembayaran, Terdakwa II mendapat pesan Whatsapp dari Sdr.Agil yang menyampaikan alamat pengambilan Narkotika jenis sabu di daerah Bedakah Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo tepatnya di pinggir jalan di atas tanah kurang lebih 50 meter dari jalan utama sebelum pom bensin kali kuto Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, kemudian alamat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II kirimkan kembali ke Terdakwa I melalui Whatsapp karena Terdakwa I membonceng sedangkan Terdakwa II yang menyetir 1 (satu) unit SPM Merek Yamaha Fino warna hitam Nopol. R-5796-FR dengan No. Rangka MH31U001CJ009379, No. Mesin: 1UB009398 sehingga Terdakwa I dapat mengarahkan jalan dengan menggunakan maps yang berada di 1 (satu) unit HP Merek Samsung Galaxy Note 9 warna hitam dengan No. HP : +6285800526325, No. IMEI 1 : 353903108283837, No. IMEI 2 : 353903108303940 milik Terdakwa I. Sesampainya di lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I langsung turun dari sepeda motor untuk mengambil narkotika jenis sabu sedangkan Terdakwa II menunggu di sepeda motor kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening yang dibungkus kertas garet lintingan rokok yang berada di dalam potongan sedotan warna putih dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Sarwodadi RT 001 RW 003 Kelurahan/Desa Tawangsari, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.
- Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa I yang beralamat di Sarwodadi RT 001 RW 003 Kelurahan/Desa Tawangsari, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo pada hari yang sama sekira pukul 02.45 WIB tiba-tiba Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo datang ke rumah Terdakwa I, oleh karena Terdakwa I terkejut sehingga Terdakwa I melempar 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening yang dibungkus kertas garet lintingan rokok yang berada di dalam potongan sedotan warna putih yang sedang digenggamnya kemudian terlempar dan jatuh di sofa rumah Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Kepolisian Polres Wonosobo ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening yang dililit kertas linting warna putih kemudian dilakban warna putih diatas sofa ruang tamu rumah Terdakwa I, 1 (satu) buah korek api gas warna oranye, 1 (satu) set alat hisap/bong dari botol plastik bekas minuman merek sprite yang tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan warna hitam dan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) unit HP Merek Samsung Galaxy Note 9 warna hitam dengan No. HP :+62 857-7777-9490, No. IMEI 1 : 359447095584256, No. IMEI 2 : 359448095584254 beserta simcard milik Terdakwa I yang digunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu, 1 (Satu) unit HP Merek Realme C6 warna biru muda dengan No. Simcard 1: +62 812-2995-8690, No Simcard 2: +62 852-1116-2774, No. IMEI 1 : 863011040213574 No. IMEI 2: 863011040213566 beserta simcard yang disimpan di saku kiri jaket warna hitam milik Terdakwa II yang digunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) unit SPM Merek Yamaha Fino warna hitam Nopol R-5796-FR dengan No. Rangka : MH31U001CJ009379, No. Mesin: 1UB009398 beserta STNK atasnama Arindra Putra Panyatu milik Terdakwa II yang dipergunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu.
- Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut diatas diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Poles Wonosobo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan bidang pemeriksaan Narkotika Forensik Nomor 2306/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,Farm.,S.E. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 1933/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- BB-5696/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,47188 gram.
- BB-5697/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00155 gram
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-5696/2025/NNF berupa serbuk kristal dan BB-5697/2025/NNF berupa serbuk kristal di dalam pipa kaca adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------
SUBSIDIAIR :
-----Bahwa Terdakwa I Nanang Nurwigati Bin Agusman bersama dengan Terdakwa II Nova Haryadi Bin Sabar Suarno (Alm) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa I Nanang Nurwigati Bin Agusman yang beralamat di Sarwodadi RT 001 RW 003, Kelurahan/Desa Tawangsari, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa I Nanang Nurwigati Bin Agusman dan Terdakwa II Nova Haryadi Bin Sabar Suarno (alm) di rumah Terdakwa I yang beralamat di Sarwodadi RT 001 RW 003, Kelurahan/Desa Tawangsari, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo. Menindaklanjuti hal tersebut maka Anggota Satresnarkoba Polres Wonosobo pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 langsung menuju rumah Terdakwa I dan sesampainya di rumah Terdakwa I sekira pukul 02.45 WIB, Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo melihat Terdakwa I terkejut dan melempar sebuah barang yang mencurigakan sehingga Anggota Kepolisian Satresnarkoban Polres Wonosobo langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening yang dililit kertas linting warna putih kemudian dilakban warna putih diatas sofa ruang tamu rumah Terdakwa I, 1 (satu) buah korek api gas warna oranye, 1 (satu) set alat hisap/bong dari botol plastik bekas minuman merek sprite yang tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan warna hitam dan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) unit HP Merek Samsung Galaxy Note 9 warna hitam dengan No. HP :+62 857-7777-9490, No. IMEI 1 : 359447095584256, No. IMEI 2 : 359448095584254 beserta simcard milik Terdakwa I yang digunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu , 1 (Satu) unit HP Merek Realme C6 warna biru muda dengan No. Simcard 1: +62 812-2995-8690, No Simcard 2: +62 852-1116-2774, No. IMEI 1 : 863011040213574 No. IMEI 2: 863011040213566 beserta simcard yang disimpan di saku kiri jaket warna hitam milik Terdakwa II yang digunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) unit SPM Merek Yamaha Fino warna hitam Nopol R-5796-FR dengan No. Rangka : MH31U001CJ009379, No. Mesin: 1UB009398 beserta STNK atasnama Arindra Putra Panyatu milik Terdakwa II yang dipergunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut diatas diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Poles Wonosobo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan bidang pemeriksaan Narkotika Forensik Nomor 2306/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,Farm.,S.E. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 1933/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- BB-5696/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,47188 gram.
- BB-5697/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00155 gram
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-5696/2025/NNF berupa serbuk kristal dan BB-5697/2025/NNF berupa serbuk kristal di dalam pipa kaca adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR :
-----Bahwa Terdakwa I Nanang Nurwigati Bin Agusman bersama dengan Terdakwa II Nova Haryadi Bin Sabar Suarno (Alm) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa I Nanang Nurwigati Bin Agusman yang beralamat di Sarwodadi RT 001 RW 003, Kelurahan/Desa Tawangsari, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II dihubungi oleh Sdr. Agil (DPO) dengan maksud untuk mengajak membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan yang nantinya narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan bersama-sama, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB saat Terdakwa II sedang di angkringan daerah Tawangsari tiba-tiba Sdr. Agil mendatangi Terdakwa II dengan membawa narkotika jenis sabu dan Sdr. Agil mengajak Terdakwa II untuk ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Sarwodadi RT 001 RW 003 Kelurahan/Desa Tawangsari Kecamatan/Kabupaten Wonosobo kemudian Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Merek Realme C6 warna biru muda dengan No. Simcard 1 : +6281229958690, No. Simcard 2 : +6285211162774, No. Imei 1 : 863011040213574, No. IMEI 2 : 863011040213566 milik Terdakwa II menghubungi Terdakwa I yang mengatakan bahwa Terdakwa II dan Sdr. Agil akan ke rumah Terdakwa I dengan membawa narkotika jenis sabu dan Terdakwa I mengiyakannya. Selanjutnya, Terdakwa II bersama dengan Sdr. Agil pergi ke rumah Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. Agil dan sesampainya di rumah Terdakwa I kemudian pada saat di dalam rumah Terdakwa I, Sdr. Agil langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu yang dibawanya untuk dipergunakan secara bersama-sama serta alat hisa bong.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Agil menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan cara Sdr. Agil memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca yang sudah ada di dalam alat hisap/bong dari botol plastik bekas minuman merek sprite yang tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan warna hitam dan warna putih yang telah disiapkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Agil, setelah itu pipet yang terdapat narkotika jenis sabu tersebut di bakar dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas warna oranye dan setelah berhasil keluar asapnya lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Agil hisap secara bergantian. Setelah dihisap sampai habis kemudian di isi narkotika jenis sabu kembali oleh Sdr. Agil kemudian dipergunakan secara bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara yang sama namun tidak sampai habis.
- Bahwa, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Agil melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke Sdr. Tuwir (DPO) selaku teman dari Sdr. Agil yang nantinya narkotika jenis sabu tersebut akan dipergunakan secara bersama-sama di rumah Terdakwa I tetapi sebelum digunakan, Terdakwa I dan Terdakwa II sudah lebih dahulu diamankan oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan bidang pemeriksaan Narkotika Forensik Nomor 2306/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,Farm.,S.E. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 1933/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- BB-5697/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00155 gram
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-5697/2025/NNF berupa serbuk kristal di dalam pipa kaca adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Narkoba Nomor SKet/20/VII/YAN.2.14./2025/KLINIK tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dicky Candra P, Amd.Kep selaku pemeriksa Laboratoris dan dr. Muhammad Fuad selaku atasnama KA Klinik Dokter Penanggung jawab, telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba terhadap Nanang Nurwigati pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 dengan pemeriksaan laboratoris terhadap urine dengan metode Rapid Immuno Assy (RIA), dengan kesimpulan pemeriksaan: pada saat diperiksa terdapat kandungan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Narkoba Nomor SKet/21/VII/YAN.2.14./2025/KLINIK tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dicky Candra P, Amd.Kep selaku pemeriksa Laboratoris dan dr. Muhammad Fuad selaku atasnama KA Klinik Dokter Penanggung jawab, telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba terhadap Nova Haryadi pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 dengan pemeriksaan laboratoris terhadap urine dengan metode Rapid Immuno Assy (RIA), dengan kesimpulan pemeriksaan: pada saat diperiksa terdapat kandungan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas narkotika dan penggunaan Narkotika jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------ |