Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Wsb 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
ARI ADITIYA KESUMA Bin PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-492/M.3.38/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ADITIYA KESUMA Bin PRASETYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa Ari Aditiya Kesuma bin Prasetyo pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026 bertempat di pinggir sungai, tepatnya ikut Alas Jemblong, Dusun Banaran, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi Arriadi Saputra bin Sardi berboncengan dengan Saksi Arfian Salas bin Giyanto mengendarai motor milik Saksi Arriadi Saputra bin Sardi menuju Sungai Magung. Sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Arriadi Saputra bin Sardi tiba di lokasi dekat Sungai Magung dan memarkir motor Honda Kirana di pinggir sungai, tepatnya ikut Alas Jemblong, Dusun Banaran, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, dengan posisi sepeda motor menghadap ke arah kolam ikan, menggunakan standar samping, serta tidak dikunci stang karena kondisi kunci kontak sepeda motor tersebut sudah rusak dan telah dimodifikasi di bengkel dengan posisi ON (kabel sudah digandeng). Selanjutnya Saksi Arfian Salas bin Giyanto dan Saksi Arriadi Saputra bin Sardi menuju ke sungai yang jaraknya kurang lebih 100meter dengan posisi jalan menurun menuju sungai, sehingga pada saat Saksi Arfian Salas bin Giyanto memancing ikan, sepeda motor milik Saksi Arriadi Saputra bin Sardi tersebut tidak terlihat dari sungai.
  • Pada saat yang sama, Terdakwa yang sedang berjalan kaki seorang diri menuju kolongan burung merpati Dusun Bangsri Desa Bangsri Kecamatan Selomerto untuk melihat lomba burung merpati, namun dalam perjalanan tepatnya di Pinggir Sungai, Dusun Banaran Desa Kalierang Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo, terdakwa melihat adanya 1 (satu) unit motor Honda KIRANA tahun 2025, no.reg : AA-5625-ZF, warna : Hitam, No. Kas : MH1JB31155K119823, No. Sin: JB31E-1118744, STNK an. SARNO milik saksi Arriadi Saputra Bin Sardi yang terparkir, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut sambil melihat sekitar lokasi untuk memastikan ada orang atau tidak, yang ternyata di lokasi tersebut sepi dan tidak ada orang. Selanjutnya Terdakwa melihat kabel kunci kontak sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan terganden sehingga Terdakwa langsung menaiki dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara diselah 1 (kali) langsung hidup mesinnya kemudian Terdakwa memutar balik sepeda motor tersebut menghadap ke arah jalan kampung Dusun Bangsri Selomerto kemudian membawa pulang sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib kemudian Saksi Arfian Salas bin Giyanto dan Saksi Arriadi Saputra bin Sardi hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, Saksi Arriadi Saputra bin Sardi melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut ke Polres Wonosobo.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi GIYARTO dan tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Kampung menuju Dusun Brokoh Desa Pancurwening Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda KIRANA tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor Honda KIRANA tahun 2025, no.reg : AA-5625-ZF, warna : Hitam, No. Kas : MH1JB31155K119823, No. Sin: JB31E-1118744, STNK an. SARNO milik saksi Arriadi Saputra Bin Sardi dengan tujuan untuk dimiliki dilakukan tanpa izin saksi Arriadi Saputra Bin Sardi.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Arriadi Saputra Bin Sardi mengalami kerugian materiil senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa Ari Aditiya Kesuma bin Prasetyo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------

Pihak Dipublikasikan Ya