Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Mugito
2.Desy Sulistyo Rini, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Mugito
2Desy Sulistyo Rini, SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DHIYAN UTAMA, SH., MHMugito
2DHIYAN UTAMA, SH., MHDesy Sulistyo Rini, SE
Turut Tergugat
NoNama
1Parsiti
2Sumpono
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DHIYAN UTAMA, SH., MHParsiti
Nilai Sengketa(Rp) 697.478.050,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 201504004470/MK/SLM/IX/2019 tanggal 27 September 2019 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 201504004470/MK/SLM/IX/2019 tanggal 27 September 2019.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 697.478.050,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima puluh rupiah)   secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 201504004470/MK/SLM/IX/2019 tanggal 27 September 2019.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :
  7. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01734 Kel/Desa Rojoimo sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 00184/Rojoimo/2018 seluas 240 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  •  
  •  
  •  
  •  

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 23 November 2018 terletak di Kel/Desa Rojoimo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Parsiti berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

 

  1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik NIB. 11.25.000003258.0 seluas 317 meter persegi yang terletak di Kel/Desa Wonoroto Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Mugito berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;
  2. Kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebagaimana dengan tanda bukti hak BPKB Nomor 6815942 H, Merk Mitsubishi Type Colt FE114, Tahun 1986, Nomor Rangka FE114019312, Nomor Mesin 4D31C648848

Semuanya adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 201504004470/MK/SLM/IX/2019 tanggal 27 September 2019.
  2. Menghukum Para Turut Tergugat harus tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan Perkara ini.
  3. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak