Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Wsb 1.SETIONO, SH
2.SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
3.Alexius Brahma Tarigan, S.H.
4.HENDRA SYAHPUTRA DALIMUNTHE, SH, MH
WAHYU ADI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD GHOZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1381 /M.3.38/Enz.2/08 /2025
Penuntut Umum
NoNama
1SETIONO, SH
2SILVIDAN FITRIA DEWI ANGGREANI, S.H., M.H.
3Alexius Brahma Tarigan, S.H.
4HENDRA SYAHPUTRA DALIMUNTHE, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ADI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD GHOZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUGIYATNO,SH,Mkn,Cta DkkWAHYU ADI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD GHOZALI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa  WAHYU ADI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD GHOZALI Bersama-sama dengan saksi ADI PRASETYO Bin SUNARYONO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025  bertempat  di dalam kamar nomor B16 Hotel Tirta Arum yang beralamat di Jalan Raya Kertek-Wonosobo KM. 04 Binangun, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, secara tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I beratnya 0,82701 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 pada saat Terdakwa sedang beristirahat dirumah Terdakwa yang beralamat di Kenjer RT 003 RW 005, Kelurahan/Desa Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Terdakwa dihubungi oleh saksi  Adi Prasetyo Bin Sunaryono (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui Chat Aplikasi WA yang berada di 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 14 warna Ungu dengan nomor Whatsapp +62 882 2868 4887 dan nomor IMEI1 : 865189072709640 dan IMEI2 : 865189072709657 milik Terdakwa  dengan maksud menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket Naroktika jenis Sabu di daerah Parakan, Kabupaten Temanggung dan Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000  (dua ratus ribu rupiah) oleh saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono serta Terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis atas hal tersebut Terdakwa menyetujinya,  kemudian sekira pukul 19.51 WIB saksi  Adi Prasetyo Bin  Sunaryono menghubungi Terdakwa kembali melalui Chat Aplikasi WA yang mana Terdakwa mengirimkan gambar berupa Alamat atau lokasi pengambilan Narkotika jenis Sabu yang bertuliskan “Jln ry TMG WSB KIRI JLAN SEBELUM JAMBU KLUTUK MASKER PINK DI DALAM BAN SESUWAI PANAH” dan Terdakwa mengiyakan.       
  • Bahwa selanjutnya Sekira pukul 21.20 WIB Terdakwa berangkat menuju Alamat pengambilan Narkotika jenis Sabu dari rumah Terdakwa dan sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa langsung mengambil paket Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa simpan di dalam saku jaket Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung menuju rumah saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono yang beralamat di Sidodadi RT 005 RW 002, Kelurahan/Desa Sapuran, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa  sampai di rumah saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono dan saat di dalam rumah saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono tersebut Terdakwa langsung menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono selanjutnya terdakwa dan saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara bersama-sama hingga sekira 7 (tujuh) kali hisapan kemudian setelah selesai Terdakwa pulang ke rumah tetapi sebelum Terdakwa pulang,  Terdakwa menerima upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) oleh saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono selain itu saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono juga menitipkan 1 (buah) tas ransel, 1 (satu) buah Tas Waishbag warna Hitam beserta perkakas lainya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Kenjer RT 003 RW 005, Kelurahan/Desa Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 15.51 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono melalui Chat Aplikasi WA dengan maksud untuk memerintahkan Terdakwa membeli makanan untuk diantarkan kerumahnya dan sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa sampai dirumah saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono lalu saat di dalam rumah saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono, Terdakwa diperintah oleh saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono untuk memecah paket Narkotika jenis Sabu yang milik saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono dan Terdakwa memecah paket Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing 1/2 gram-an, setelah Terdakwa selesai memecah narkotika tersebut Terdakwa dan saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono secara bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu hingga sekitar 9 (Sembilan) kali hisapan sebagai upah Terdakwa, selanjutnya terhadap 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing 1/2 gram-an Terdakwa serahkan ke saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono kemudian Terdakwa hendak pulang ke rumah, tetapi sebelum Terdakwa pulang ke rumah, Terdakwa meminta 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing 1/2 gram-an kepada Saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono yang rencananya akan Terdakwa jual kepada calon pembeli dan atas hal tersebut saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono menyanggupinya selain itu Terdakwa juga dititipkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing 1/2 gram-an oleh saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono untuk cadangan jika ada yang ingin membeli dan Terdakwa mengiyakannya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa sampai di rumah Terdakwa  dan terhadap 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing 1/2 gram-an Terdakwa simpan di dalam Tas Waishbag warna Hitam yang berada di dalam lemari kamar Terdakwa.                                                                          
  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 pada saat Terdakwa berada di dalam kamar rumah Terdakwa, Terdakwa mengkonsumsi 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu sampai habis dengan total hisapan sekitar 14 (empat belas) hisapan yang diperoleh dari saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono yang rencananya terhadap narkotika jenis sabu tersebut awalnya ingin dijual oleh Terdakwa tetapi tidak jadi, dan narkotika jenis sabu masih tersisa 3 (tiga) paket yang diberikan oleh saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono dan untuk 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan yang rencananya akan Terdakwa konsumsi sewaktu waktu ketika Terdakwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.          
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo di rumah Terdakwa Setelah itu Terdakwa berbincang dengan Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo, kemudian selang 1 (satu) jam mengobrol, Terdakwa bertanya kepada Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo “apakah ada bahan (sabu)” dan Sdr. WAGIO Alias Bos Wag Solo menjawab “ada dan saat ini Sdr. WAGIO Alias Bos Wag Solo sedang bawa”. Selanjutnya  Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu yang dibawa oleh Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo seharga Rp. 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo menyetujuinya. Setelah itu, Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo keluar dari rumah Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan selang 20 (dua puluh) menit Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo datang kembali ke dalam rumah Terdakwa dengan membawa paket Narkotika jenis Sabu pesanan Terdakwa tersebut. Setelah itu Terdakwa melakukan serah terima kepada Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo “paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 5.300.000,00  (lima juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa menerima dari Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo menggunakan tangan kanan serta uang tunai sejumlah Rp. 5.300.000,00   (lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa serahkan kepada Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo menggunakan tangan kiri dan diterima oleh Sdr. Wagio Alias Bos Wag Solo”. Setelah itu Sdr. WAGIO Alias Bos Wag Solo pergi dari rumah Terdakwa dan terhadap paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 5.300.000,00  (lima juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa simpan di dalam lemari kamar rumah Terdakwa.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025                                                        sekira pukul 21.00 WIB paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa pecah sendirian di dalam kamar rumah Terdakwa dan menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto masing-masing 1/2 gram-an sembari Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dari paket Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pecah.                                                   
  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025  sekira pukul 00.26 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Suko Alias Paman melalui Chat Aplikasi WA yang berada di 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 14 warna Ungu dengan nomor Whatsapp +62 882 2868 4887 dan nomor IMEI1 : 865189072709640 dan IMEI2 : 865189072709657 milik Terdakwa dengan maksud untuk menanyakan Sdr. Suko Alias Paman berada dimana dan Sdr. Suko Alias Paman menjawab Sdr. Suko Alias Paman sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Petarangan I RT 008 RW 001 Kelurahan/Desa. Petarangan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung. Selanjutnya  Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Suko Alias Paman melalui panggilan telephone WA bahwa Terdakwa akan menitipkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Suko Alias Paman dan Terdakwa akan memberikan upah berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu secara gratis kepada Sdr. Suko Alias Paman dan Sdr. Suko Alias Paman mengiyaka. Setelah itu Sdr. Suko Alias Paman mengatakan untuk bertemu di pangkalan ojek daerah Paponan Kec. Kledung Kab. Temanggung dan Terdakwa mengiyakan.                   
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian menuju pangkalan ojek daerah Paponan Kec. Kledung Kab. Temanggung untuk bertemu dengan Sdr. Suko Alias Paman dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Sabu dan perkakas lainya kemudian sekira pukul 01.30 WIB sesampainya di pangkalan ojek Terdakwa bertemu dengan Sdr. Suko Alias Paman, lalu 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Sabu dan perkakas lainya Terdakwa berikan kepada Sdr. Suko Alias Paman dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Sabu tersebut untuk upah Sdr. Suko Alias Paman untuk Sdr. Suko Alias Paman konsumsi dan Sdr. Suko Alias Paman menerimanya. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kenjer RT 003 RW005, Kelurahan/Desa Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.                                                             
  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Hotel Tirta Arum yang beralamat di Jalan Raya Kertek – Wonosobo KM. 04 Binangun, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kenjer RT 003 RW 005, Kelurahan Desa Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, dengan membawa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu milik saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono yang rencananya akan Terdakwa konsumsi di hotel tersebut beserta Tas Waishbag warna Hitam dan perkakas lainnya, kemudian sekira pukul 03.15 WIB Terdakwa sampai di Hotel Tirta Arum yang beralamat di Jalan Raya Kertek – Wonosobo KM.04 Binangun, Kel. Wringinanom, Kec. Kertek, Kab. Wonosobo,. selanjutnya Terdakwa memesan 1 (satu) kamar dan mendapatkan kamar nomer B16. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan setelah masuk 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu Terdakwa buka dan akan Terdakwa konsumsi sendiri.                                                                                                     
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 03.30 WIB pada saat Terdakwa akan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam kamar nomer B16 Hotel Tirta Arum yang beralamat di Jalan Raya Kertek – Wonosobo KM.04 Binangun, Kel. Wringinanom, Kec. Kertek, Kab. Wonosobo, , tiba-tiba ada yang mengetuk pintu kamar Terdakwa yang mengaku sebagai receptionist dan Terdakwa buka pintu kamar Terdakwa. Sehingga Terdakwa ditangkap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :                           
  1. 3 (tiga) buah Narktoika jenis Sabu yang dimasukan dalam plastic klip transparan dan dibungkus lakban warna orange adalah Milik saksi ADI PRASETYO Bin SUNARYONO yang Terdakwa Simpan didalam Tas Waishbag warna Hitam dan rencananya akan Terdakwa konsumsi sendiri.                                                                                                  
  2. 3 (tiga) buah pipet kaca adalah Milik Terdakwa yang Terdakwa Simpan didalam Tas Waishbag warna Hitam dan Terdakwa Gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.                                                                                                    
  3. 2 (dua) buah sedotan yang dipotong runcing ujungnya (suru) adalah Milik Terdakwa yang Terdakwa Simpan didalam Tas Waishbag warna Hitam dan Terdakwa Gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.                                                  
  4. 1 (satu) buah gunting warna pink adalah Milik Terdakwa yang Terdakwa Simpan didalam Tas Waishbag warna Hitam dan Terdakwa Gunakan untuk membuat suru atau memotong sedotan.                                                                                 
  5. 1 (satu) buah alat hisap atau bong adalah Milik Terdakwa yang sedang akan Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.                                      
  6. 1 (satu) pack plastic klip adalah Milik Sdr. ADI yang Terdakwa Simpan didalam Tas Waishbag warna Hitam dan Terdakwa Gunakan untuk tempat Narkotika jenis Sabu.   
  7. 1 (satu) buah Tas Waishbag warna Hitam adalah Milik Sdr. ADI yang Terdakwa Simpan didalam lemari kamar Terdakwa dan Terdakwa Gunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu.                                                                                
  8. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 14 warna Ungu dengan nomor Whatsapp +62 882 2868 4887 dan nomor IMEI1 : 865189072709640 dan IMEI2 : 865189072709657 adalah Milik Terdakwa yang sedang Terdakwa genggam menggunakan tangan kiri dan Terdakwa Gunakan untuk berkomunikasi Narkotika jenis Sabu.          

 

Selanjuntya  Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng. Setelah Terdakwa sampai di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng Terdakwa diambil 1 (satu) buah tube urine oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng dan tube urine tersebut adalah Milik Terdakwa dan Digunakan untuk mengetahui apakah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.   

                                                                                 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :
  • No. LAB : 1563/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama Terdakwa WAHYU ADI KURNIAWAN BIN MUHAMMAD GHOZALI, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
  • BB-3965/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82701 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB-3966/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 15 mL, adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat ( 1 ) UURI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------Bahwa ia Terdakwa  WAHYU ADI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD GHOZALI Bersama-sama dengan saksi ADI PRASETYO Bin SUNARYONO (terdakwa dalam berkas terpisah),  pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025  bertempat  di dalam kamar nomor B16 Hotel Tirta Arum yang beralamat di Jalan Raya Kertek-Wonosobo KM. 04 Binangun, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan, secara tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 0,82701 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat, ada orang yang tidak dikenal telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di Kabupaten Wonosobo. Setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penyelidikan dan dapat diyakini bahwa informasi tersebut benar adanya, maka pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira Pukul 03.30 WIB Saksi M. A. HAFIT AKBARUDIN, S. E  selaku Anggota Kepolisian bersama Anggota Kepolisian lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Wahyu Adi Kurniawan Bin Muhammad Ghozali di dalam kamar nomer B16 Hotel Tirta Arum yang beralamat di Jalan Raya Kertek – Wonosobo KM. 04 Binangun, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, yang pada saat Terdakwa sedang akan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu dilakukan juga penggeledahan badan, tempat dan tempat lainnya kepada Tedakwa  WAHYU ADI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD GHOZALI. Sehingga ditemukan barang bukti berupa:                         
  1. 3 (tiga) buah Narktoika jenis Sabu yang dimasukan dalam plastic klip transparan dan dibungkus lakban warna orange adalah Milik Sdr. ADI yang Tersangka Simpan didalam Tas Waishbag warna Hitam dan rencananya akan Tersangka konsumsi sendiri.                                                                                                     
  2. 3 (tiga) buah pipet kaca adalah Milik Tersangka yang Tersangka Simpan didalam Tas Waishbag warna Hitam dan Tersangka Gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.                                                                                   
  3. 2 (dua) buah sedotan yang dipotong runcing ujungnya (suru) adalah Milik Tersangka yang Tersangka Simpan didalam Tas Waishbag warna Hitam dan Tersangka Gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.                         
  4. 1 (satu) buah gunting warna pink adalah Milik Tersangka yang Tersangka Simpan didalam Tas Waishbag warna Hitam dan Tersangka Gunakan untuk membuat suru atau memotong sedotan.                                                                              
  5. 1 (satu) buah alat hisap atau bong adalah Milik Tersangka yang sedang akan Tersangka gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.                           
  6. 1 (satu) pack plastic klip adalah Milik Sdr. ADI yang Tersangka Simpan didalam Tas Waishbag warna Hitam dan Tersangka Gunakan untuk tempat Narkotika jenis Sabu.                                                                                                        
  7. 1 (satu) buah Tas Waishbag warna Hitam adalah Milik Sdr. ADI yang Tersangka Simpan didalam lemari kamar Tersangka dan Tersangka Gunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu.                                                                   
  8. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 14 warna Ungu dengan nomor Whatsapp +62 882 2868 4887 dan nomor IMEI1 : 865189072709640 dan IMEI2 : 865189072709657 adalah Milik Tersangka yang sedang Tersangka genggam menggunakan tangan kiri dan Tersangka Gunakan untuk berkomunikasi Narkotika jenis Sabu.                                                                                                

 

  • Selanjutnya Anggota Kepolisan Dit Resnarkoba Polda Jateng menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dan Terdakwa menjawab Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari saksi Adi Prasetyo Bin Sunaryono (terdakwa dalam berkas terpisah) sehingga Anggota Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Jateng melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Kemudian Terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.     

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :
  • No. LAB : 1563/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama Terdakwa WAHYU ADI KURNIAWAN BIN MUHAMMAD GHOZALI, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
  • BB-3965/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82701 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB-3966/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 15 mL, adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa ijin dari pihak yang berwenang

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya