| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201904002544/MK/GRN/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menetapkan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 68.943.500,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
- Menetapkan demi hukum Sebidang tanah hak milik No 00038 seluas 140 meter persegi, terletak di Desa/Kelurahan Derongisor Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo Atas nama Sudik merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201904002544/MK/GRN/III/2024 tanggal 14 Maret 2024.
- Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa Sebidang tanah hak milik No 00038 seluas 140 meter persegi, terletak di Desa/Kelurahan Derongisor Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo Atas nama Sudik untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|