Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Sudik
2.Shokhi Khatun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandi FuadhiPT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Sudik
2Shokhi Khatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.943.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201904002544/MK/GRN/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 68.943.500,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
  5. Menetapkan demi hukum Sebidang tanah hak milik No 00038 seluas 140 meter persegi, terletak di Desa/Kelurahan Derongisor Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo Atas nama Sudik merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201904002544/MK/GRN/III/2024 tanggal 14 Maret 2024.
  6. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa Sebidang tanah hak milik No 00038 seluas 140 meter persegi, terletak di Desa/Kelurahan Derongisor Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo Atas nama Sudik untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak