| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.Bth/2024/PN Wsb | 1.NASRUL ARIFIN 2.FASTABIQ ARFIAN 3.ARDIYAN MUIS |
3.SUKIDI 4.REPTO 5.NASRUDIN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.Bth/2024/PN Wsb | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
7. Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan eksekusi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00560 luas 1.328 m2 atas nama Nasrudin yang saat ini telah diubah menjadi atas nama ARIS TANTO sebagaimana Surat Teguran (Aanmaning) Nomor : 6/Pdt.Eks/2022/PN.Wsb tanggal 14 Desember 2023yang diajukan Turut Terlawan.
8. Menghukum Turut Terlawan untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00560 luas 1.328 m2 atas nama Nasrudin yang saat ini telah diubah menjadi atas nama ARIS TANTO berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah kepada Para Pelawan.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00560/Tieng atas nama Nasrudin yang saat ini telah diubah menjadi atas nama ARIS TANTO dengan luas tanah 1.328 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.25.13.10.00036, terletak di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah kepada Para Pelawan, dengan batas-batas sebagai berikut :
10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III apabila lalai atau menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan secara tunai kepada Para Pelawan.
11. Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III.
12.Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
