| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 204204001369/MK/SLM/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp230.552.750,00 (Dua ratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah.
- Menyatakan demi hukum :
- Tanah seluas 1.349 M?2;, terletak di Desa Kajeksan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00713 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 02 November 2017 An Juwarti.
- Tanah seluas 1.649 M?2;, terletak di Desa Kajeksan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00757 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 05 November 2017 An Juwarti
Merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 204204001369/MK/SLM/V/2024 tanggal 31 Mei 2024.
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa :
- Tanah seluas 1.349 M?2;, terletak di Desa Kajeksan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00713 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 02 November 2017 An Juwarti.
- Tanah seluas 1.649 M?2;, terletak di Desa Kajeksan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 00757 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 05 November 2017 An Juwarti
Untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|