| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa Irfan Edi Santoso bin Wahyo pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Kolonel Kardjono Stasiun, Senden Kulon, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo (Komplek eks Stasiun Wonosobo) atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 Terdakwa melalui Aplikasi Facebook menggunakan 1 (satu) unit HP merek Infinix HOT 40i warna hitam No. IMEI 1 : 353870341983160, No. IMEI 2 : 353870341983178, No. HP dan No. WA : 089648756696 beserta SIMCard-nya ditawari oleh Sdr. Wonosobo/Aditya (DPO) “nek arep belonjo nang kene wae mas amanah” (“kalo mau belanja maksudnya membeli sabu disini saja mas maksudnya lewat Sdr. Wonosobo/Aditya terpercaya”), kemudian Sdr. Wonosobo/Aditya memberikan nomor WhatsApp-nya yaitu +62882008799119 kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bertanya kepada Sdr. Wonosobo/Aditya “Kutoarjo ready nggak?” dan dijawab oleh Sdr. Wonosobo/Aditya “Ready”. Kemudian, Sdr. Wonosobo/Aditya memberikan nomor dompet digital DANA a.n Aditya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui akun dompet digital DANA milik Terdakwa dengan nomor 089648756696 sendiri kepada Sdr. Wonosobo/Aditya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram. Setelah Terdakwa berhasil mentransfer uang tersebut, Terdakwa menerima alamat pengambilan sabu dari Sdr. Wonosobo/Aditya yang lokasinya berada di sekitar Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Selanjutnya malam harinya Terdakwa menuju alamat tersebut, namun sesampainya di lokasi, paket narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa tidak ada. Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada Sdr. Wonosobo/Aditya “kosong mas”, setelah itu Sdr. Wonosobo/Aditya menjawab “ya, besok saya cek dulu, kalo benar kosong nanti saya ganti”.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. Wonosobo/Aditya memberi kabar kepada Terdakwa kalau alamat pengambilan sabu berada di Wonosobo, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi menuju Wonosobo menggunakan bis dan turun di Terminal Wonosobo. Pada saat tiba di Terminal Wonosobo, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. Wonosobo/Aditya bahwa tempat pengambilan sabu yaitu berada di Jl. Kolonel Kardjono Stasiun, Senden Kulon, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo (Komplek eks Stasiun Wonosobo) sehingga terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dengan menggunakan ojek. Setelah sampai, Terdakwa mengambil paket sabu tersebut, tepatnya berada di samping gentong warna biru di dalam bungkus Rokok Marlboro yang ada dibawah batu yang ternyata begitu dibuka oleh Terdakwa berisi 3 (tiga) buah paket sabu, kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut lalu menyimpannya di saku depan sebelah kanan. Tidak berselang lama, Saksi Turitno Bin Hadi Suprapto dan Saksi M. Fajar Agil W. Bin Sukardjo (Alm.) yang merupakan Petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo dengan disaksikan oleh Saksi Syaeful Anwar bin Hadi Purwanto (Alm.) dan Saksi Kelik Santoso Rahayu bin Wasito (Alm.) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening ukuran sedang;
- 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna kuning;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Marlboro warna hitam kombinasi merah;
- 1 (satu) buah celana katun pendek warna putih; dan
- 1 (satu) unit HP merek Infinix HOT 40i warna hitam No. IMEI 1 : 353870341983160, No. IMEI 2 : 353870341983178, No. HP dan No. WA : 089648756696 beserta SIMCard-nya;
Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 874/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 874/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- BB – 2295/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,94028 gram;
- BB – 2295/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24189 gram;
Barang bukti diatas disita dari Tersangka Irfan Edi Santoso bin Wahyo;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 2295/2026/NNF dan BB – 2295/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 875/FKF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Komputer Forensik / FISKOM yang ditandatangani oleh Setiawan Widiyanto, S.T., M.Si., M.Kom.; Buyung Gde Fajar, S.T.; dan Hugeng Purwatmadi, A.Md.Farm selaku pemeriksa serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng M.Fauzi Hidayat, S.Si., M.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 875/FKF/2026 berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix, model : HOT 40l (X6528B), dengan nomor IMEI 1 : 353870341983160 & IMEI 2 : 353870341983178, beserta SIMCard 3, ICCID : 89628930001963833889, tidak terdapat memori eksternal, disita dari IRFAN EDI SANTOSO, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User account serbanyak 1 (satu) akun dengan Account name : (Owner), Entries Phone Mobile : 6289648756696, Username : 6289648756696@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp;
- Contact sebanyak 1 (satu) nama dengan rincian Contact:
- Contact Name : Wonosobo, Entries Phone General : +62882008799119, User ID: WhatsApp 62882008799119@s.whatsapp.net, Source : WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 3.
- Chats WhatsApp antara account name: (Owner), Username : 6289648756696@s.whatsapp.net, dengan Contact name : Wonosobo, User ID : WhatsApp 62882008799119@s.whatsapp.net, sebanyak 41 pesan WhatsApp, pada tanggal 11/03/2026 pukul 19:08:30 sampai dengan tanggal 11/03/2026 pukul 20:25:08, dengan rincian is pesan selengkapnya lihat LAMPIRAN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut di atas.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Narkoba Nomor: SKet/8/III/YAN.2.14./2026/KLINIK tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dicky Candra P, A.Md.Kep., selaku pemeriksa Laboratoris dan dr. Muhammad Fuad selaku Dokter Penanggung jawab. Telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba terhadap Irfan Edi Santoso pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2026 dengan pemeriksaan laboratoris terhadap urine dengan metode Rapid Immuno Assy (RIA) dengan kesimpulan pada saat diperiksa tidak terdapat kandungan narkoba.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa Irfan Edi Santoso bin Wahyo, hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Kolonel Kardjono Stasiun, Senden Kulon, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo (Komplek eks Stasiun Wonosobo) atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 Terdakwa melalui Aplikasi Facebook menggunakan 1 (satu) unit HP merek Infinix HOT 40i warna hitam No. IMEI 1 : 353870341983160, No. IMEI 2 : 353870341983178, No. HP dan No. WA : 089648756696 beserta SIMCard-nya ditawari oleh Sdr. Wonosobo/Aditya (DPO) “nek arep belonjo nang kene wae mas amanah” (“kalo mau belanja maksudnya memesan sabu disini saja mas maksudnya lewat Sdr. Wonosobo/Aditya terpercaya”), kemudian Sdr. Wonosobo/Aditya memberikan nomor WhatsApp-nya yaitu +62882008799119 kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bertanya kepada Sdr. Wonosobo/Aditya “Kutoarjo ready nggak?” dan dijawab oleh Sdr. Wonosobo/Aditya “Ready”. Kemudian, Sdr. Wonosobo/Aditya memberikan nomor dompet digital DANA a.n Aditya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui akun dompet digital DANA milik Terdakwa dengan nomor 089648756696 sendiri kepada Sdr. Wonosobo/Aditya untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram. Setelah Terdakwa berhasil mentransfer uang tersebut, Terdakwa menerima alamat pengambilan sabu dari Sdr. Wonosobo/Aditya yang lokasinya berada di sekitar Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Selanjutnya malam harinya Terdakwa menuju alamat tersebut, namun sesampainya di lokasi, paket narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa tidak ada. Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada Sdr. Wonosobo/Aditya “kosong mas”, setelah itu Sdr. Wonosobo/Aditya menjawab “ya, besok saya cek dulu, kalo benar kosong nanti saya ganti”.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. Wonosobo/Aditya memberi kabar kepada Terdakwa kalau alamat pengambilan sabu berada di Wonosobo, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi menuju Wonosobo menggunakan bis dan turun di Terminal Wonosobo. Pada saat tiba di Terminal Wonosobo, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. Wonosobo/Aditya bahwa tempat pengambilan sabu yaitu berada di Jl. Kolonel Kardjono Stasiun, Senden Kulon, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo (Komplek eks Stasiun Wonosobo) sehingga terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dengan menggunakan ojek. Setelah sampai, Terdakwa mengambil paket sabu tersebut, tepatnya berada di samping gentong warna biru di dalam bungkus Rokok Marlboro yang ada dibawah batu yang ternyata begitu dibuka oleh Terdakwa berisi 3 (tiga) buah paket sabu, kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut lalu menyimpannya di saku depan sebelah kanan. Tidak berselang lama, Saksi Turitno Bin Hadi Suprapto dan Saksi M. Fajar Agil W. Bin Sukardjo (Alm.) yang merupakan Petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo dengan disaksikan oleh Saksi Syaeful Anwar bin Hadi Purwanto (Alm.) dan Saksi Kelik Santoso Rahayu bin Wasito (Alm.) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening ukuran sedang;
- 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna kuning;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Marlboro warna hitam kombinasi merah;
- 1 (satu) buah celana katun pendek warna putih; dan
- 1 (satu) unit HP merek Infinix HOT 40i warna hitam No. IMEI 1 : 353870341983160, No. IMEI 2 : 353870341983178, No. HP dan No. WA : 089648756696 beserta SIMCard-nya;
Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 874/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 874/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- BB – 2295/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,94028 gram;
- BB – 2295/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24189 gram;
Barang bukti diatas disita dari Tersangka Irfan Edi Santoso bin Wahyo;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 2295/2026/NNF dan BB – 2295/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 875/FKF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Komputer Forensik / FISKOM yang ditandatangani oleh Setiawan Widiyanto, S.T., M.Si., M.Kom.; Buyung Gde Fajar, S.T.; dan Hugeng Purwatmadi, A.Md.Farm selaku pemeriksa serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng M.Fauzi Hidayat, S.Si., M.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 875/FKF/2026 berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix, model : HOT 40l (X6528B), dengan nomor IMEI 1 : 353870341983160 & IMEI 2 : 353870341983178, beserta SIMCard 3, ICCID : 89628930001963833889, tidak terdapat memori eksternal, disita dari IRFAN EDI SANTOSO, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User account serbanyak 1 (satu) akun dengan Account name : (Owner), Entries Phone Mobile : 6289648756696, Username : 6289648756696@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp;
- Contact sebanyak 1 (satu) nama dengan rincian Contact:
- Contact Name : Wonosobo, Entries Phone General : +62882008799119, User ID: WhatsApp 62882008799119@s.whatsapp.net, Source : WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 3.
- Chats WhatsApp antara account name: (Owner), Username : 6289648756696@s.whatsapp.net, dengan Contact name : Wonosobo, User ID : WhatsApp 62882008799119@s.whatsapp.net, sebanyak 41 pesan WhatsApp, pada tanggal 11/03/2026 pukul 19:08:30 sampai dengan tanggal 11/03/2026 pukul 20:25:08, dengan rincian is pesan selengkapnya lihat LAMPIRAN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Narkoba Nomor: SKet/8/III/YAN.2.14./2026/KLINIK tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dicky Candra P, A.Md.Kep., selaku pemeriksa Laboratoris dan dr. Muhammad Fuad selaku Dokter Penanggung jawab. Telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba terhadap Irfan Edi pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2026 dengan pemeriksaan laboratoris terhadap urine dengan metode Rapid Immuno Assy (RIA) dengan kesimpulan pada saat diperiksa tidak terdapat kandungan narkoba.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |