| Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan oleh Pemohon Praperadilan Nur Syamsiatun tersebut ;
- Menyatakan Tersagka Fajar Suryono Bin Darsono tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan / atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tersangka Fajar Suryono Bin Darsono tersebut, bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran, sehingga berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP harus dilepas dari segala tuntutan hukum (Ontslagvan alle recht vervoolging) dan karena itu pula berdasarkan Pasal 97 Ayat (1) dan (2) KUHAP Tersangka Fajar Suryono Bin Darsono berhak memperoleh rehabilitasi ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Fajar Suryono Bin Darsono berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.sidik/16/X/2016/Resnarkoba, tanggal 13 Oktober 2016, atas nama Tersangka Fajar Suryono Bin Darsono tidak sah ;
- Menyatakan Penangkapan terdahap Fajar Suryono Bin Darsono berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/X/2016/JATENG/RES WSB, tanggal 13 Oktober 2016 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.sidik/16/X/2016/Resnarkoba, tanggal 13 Oktober 2016, atas nama Tersangka Fajar Suryono Bin Darsono tidak sah ;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon Praperadilan tidak sah ;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan Termohon Praperadilan tidak sah ;
- Menyatakan Penahanan terhadap Fajar Suryono Bin Darsono berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/X/2016/JATENG/RES WSB, tanggal 13 Oktober 2016 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.sidik/16/X/2016/Resnarkoba, tanggal 13 Oktober 2016, jo. Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/5/X/2016/Resnarkoba atas nama Tersangka Fajar Suryono Bin Darsono tidak sah ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Fajar Suryono Bin Darsono dari tahanan, Rumah Tahanan Negara Wonosobo demi hukum ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk memulihkan harkat dan martabat Fajar Suryono Bin Darsono sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Membebankan Biaya Perkara Praeradilan ini kepada Negara.
|