| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani bersama-sama dengan Saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di rumah Sdr. Amam selaku paman Terdakwa yang beralamat di Kalianget RT 004 RW 001, Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 saat Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. Amam paman Terdakwa yang beralamat di Kalianget RT 004 RW 001, Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Terdakwa menerima pesan Whatsapp melalui 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 warna biru dengan nomor Imei 1 : 863144048705687, nomor Imei 2 : 863144048705695 milik Terdakwa, dari kontak bernama “Twr 2” yang diketahui adalah Sdr. Tuwir (DPO) dengan nomor Whatsapp +62882008462834. Dalam pesan Whatsapp tersebut, Sdr. Tuwir menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, atas tawaran tersebut Terdakwa memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga keseluruhan Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Selain itu Terdakwa meminta kepada Sdr. Tuwir agar kedua paket tersebut diletakkan di lokasi yang berbeda namun berdekatan dan permintaan tersebut disetujui oleh Sdr. Tuwir. Selanjutnya, Sdr. Tuwir mengirimkan sticker berisi nomor rekening Bank BCA 8038061015 atas nama Ardyansah sebagai tujuan pembayaran, kemudian Terdakwa mentransfer uang pembayaran pembelian narkotika jenis sabu sejumlah Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) melalui M-banking BCA dari rekening milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 2391024849 atas nama Ibrahim Mudhorik;
- Bahwa setelah pembayaran dilakukan, Sdr. Tuwir mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu, yaitu yang pertama 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram yang ditanam di dalam tanah di depan b ban sepeda motor yang terparkir di dekat saka bagian depan bangunan tempat las besi di Daerah Kelduing, Jaln Raya Parakan-Wonosobo, dekat SPBU Kledung, lalu yang kedua untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram yang diletakkan di bawah sela-sela tanaman di pintu keluar SPBU Kledung, Jalan Raya parakan-Wonosobo.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM merek Honda Vario warna biru putih dengan nopol G 4796 PL, No Rangka: MH1JF8119DK756276, No Mesin: JF81E1750444 atas nama Agus Salim milik Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang pertama dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening yang dibalut alumunium foil dan di lakban warna biru, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut langsung diambil dengan tangan kanan Terdakwa dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merek Dunhill warna putih isi 16 (enam belas) batang lalu disimpan oleh Terdakwa di saku depan celana. Selanjutnya Terdakwa menuju lokasi yang kedua dan Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip warna bening dibungkus dengan aluminium foil dan dilakban warna biru kemudian Terdakwa simpan di dalam saku celana bagian depan. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menemui saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Edar (DPO) di parkiran bakso gemoy alfamart yang beralamat di Jalan Pasukan Ronggolawe, Wonosobo tepatnya di depan RSIA Adina Wonosobo dengan maksud menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) dan Sdr. Edar yang nantinya untuk dikonsumsi secara bersama-sama. Atas tawaran dari terdakwa tersebut, saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) dan Sdr. Edar menyetujuinya dan membayar secara patungan sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai dengan rincian saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) membayar uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Sdr. Edar membayar uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) dan Sdr. Edar menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa tidak langsung memberikan narkotika jenis sabu yang dibawanya melainkan Terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tetapi saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) belum memberikannya. Selanjutnya disepakati untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Sdr. Edar yang beralamat di Karangluhur Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo. Kemudian setelah bersepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Sdr. Edar, Terdakwa pulang ke rumah pamannya terlebih dahulu di Kalianget RT.004 RW.001 Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo namun dalam perjalanan tepatnya di Jalan Gang Mawar Biru yang beralamat di Kalianget RT.004 RW.001 Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo, Terdakwa ditangkap oleh saksi M. Fajar Agil W bersama-sama dengan saksi Turitno serta anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo lainnya dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus aluminium foil dan dilakban warna biru yang dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok merek Dunhill warna putih isi 16 batang dan 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus aluminium foil dan dilakban warna biru yang keduanya disimpan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang Terdakwa pakai, 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam,1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, Uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang disimpan di saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam yang Terdakwa pakai, serta turut disita 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 warna biru dengan nomor Imei 1 : 863144048705687, nomor Imei 2 : 863144048705695, No HP dan Whatsapp: 085191269398 beserta simcardnya dan 1 (satu) unit SPM merek Honda Vario warna biru putih dengan nopol G 4796 PL, No. Rangka: MH1JF8119DK756276, No Mesin: JF81E1750444 beserta STNKnya atas nama Agus Salim, yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 299/NNF/2026 tanggal 31 Januari 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 299/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- BB – 851/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,09017 gram;
Barang bukti diatas disita dari Tersangka Ibrahim Mudhorik bin Fadhol Jaelani;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 851/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 309/FKF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Komputer Forensik / FISKOM yang ditandatangani oleh Setiawan Widiyanto, S.T., M.Si., M.Kom.; Buyung Gde Fajar, S.T.; dan Hugeng Purwatmadi, A.Md.Farm selaku pemeriksa serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng M.Fauzi Hidayat, S.Si., M.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 309/FKF/2026 berupa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model : Redmi Note 8 (M1908C3JG), dengan IMEI 1 : 863144048705687 & IMEI 2 : 863144048705695, beserta SIMCard by.U, ICCD : 8962100691902693983, dan memori eksternal merk serta kapasitas tidak diketahui, disita dari IBRAHIM MUDHORIK bin FADHOL JAELANI, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User account serbanyak 1 (satu) akun dengan Account name : A’em (Owner), Entries Phone Mobile : 6285191269398, Username : 6285191269398@s.whatsapp.net, Source : WhatsApp;
- Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact:
- Contact Name : Diki Setro, Entries Phone General : 6282322234325, User ID : WhatsApp 6282322234325@s.whatsapp.net, Source : WhatsApp;
- Contact Name : Twr 2, Entries Phone General : 62882008462834, User ID : WhatsApp 62882008462834@s.whatsapp.net, Source : WhatsApp. Rincian selengkapnya lihat Tabel 3.
- Chats WhatsApp antara account name : A’em (Owner), Username : 6285191269398@s.whatsapp.net, dengan contact name:
- Contact Name : Diki Setro, User ID : WhatsApp 6282322234325@s.whatsapp.net, sebanyak 131 pesan WhatsApp, pada tanggal 31/07/2025 pukul 16:48:16 sampai dengan tanggal 24/01/2026 pukul 22:32:06, dengan rincian isi pesan selengkapnya lihat LAMPIRAN 1;
- Contact Name : Twr 2, User ID : WhatsApp 62882008462834@s.whatsapp.net, sebanyak 58 pesan WhatsApp, pada tanggal 24/01/2026 pukul 17:23:52 sampai dengan tanggal 29/01/2026 pukul 15:12:33, dengan rincian isi pesan selengkapnya lihat LAMPIRAN 2.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa Ibrahim Mudhorik Bin Fadhil Jaelani bersama-sama dengan Saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Gang Mawar Biru yang beralamat di Kalianget RT.004 RW.001 Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Tuwir (DPO) sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing paket kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga keseluruhan Rp 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) paket dijual kepada saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) dan Sdr. Edar (DPO) dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dikonsumsi bersama-sama di rumah Sdr. Edar yang beralamat di Karangluhur Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo, namun setelah Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) dan Sdr. Edar, Terdakwa tidak langsung menyerahkannya kepada saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) dan Sdr. Edar melainkan tetap menyimpannya dalam penguasannya.
- Bahwa setelah Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Diki Laksono Bin Chabi Chusna (Alm) dan Sdr. Edar, Terdakwa kembali ke rumah Sdr. Amam selaku pamannya yang beralamat di Kalianget RT 004 RW 001, Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo namun sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa dalam perjalanan tepatnya di Jalan Gang Mawar Biru yang beralamat di Kalianget RT.004 RW.001 Kelurahan Kalianget Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Terdakwa ditangkap oleh saksi M. Fajar Agil W bersama-sama dengan saksi Turitno serta anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo lainnya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa.
- Bahwa saksi M. Fajar Agil W bersama-sama dengan saksi Turitno serta anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Wonosobo lainnya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus aluminium foil dan dilakban warna biru yang dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok merek Dunhill warna putih isi 16 batang dan 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus aluminium foil dan dilakban warna biru yang keduanya disimpan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang Terdakwa pakai, 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam,1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, Uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang disimpan di saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam yang Terdakwa pakai, serta turut disita 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 warna biru dengan nomor Imei 1 : 863144048705687, nomor Imei 2 : 863144048705695, No HP dan Whatsapp: 085191269398 beserta simcardnya dan 1 (satu) unit SPM merek Honda Vario warna biru putih dengan nopol G 4796 PL, No. Rangka: MH1JF8119DK756276, No Mesin: JF81E1750444 beserta STNKnya atas nama Agus Salim, yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sedang dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaliistik Nomor : 299/NNF/2026 tanggal 31 Januari 2026 dengan jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan diberi No. Lab : 299/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- BB – 851/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,09017 gram;
Barang bukti diatas disita dari Tersangka Ibrahim Mudhorik bin Fadhol Jaelani;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 851/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------- |