| Dakwaan |
PRIMAIR:
--------- Bahwa Terdakwa LUTFI ZAKARIA AL FAQIH BIN TASLIMANURDIN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan teras ruko Cebong Mart yang beralamat di Desa Sawangan, Kec. Leksono, Kab. Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi namun sekitar tiga bulan sebelum tertangkap, Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) bertemu dengan Sdr. YOGA (DPO) di Brebes. Kemudian Sdr. YOGA (DPO) menawarkan tembakau sintetis (tembakau gorila) kepada beberapa orang dengan mengatakan “Yo, yang bikin ketawa-ketawa". Karena penasaran, Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) kemudian ikut membeli secara patungan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan memperoleh kurang lebih 6 (enam) hisapan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) bertemu kembali dengan Sdr. YOGA (DPO) di Salatiga. Lalu Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) kembali membeli tembakau sintetis berupa 3 linting rokok seharga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), namun Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) hanya memiliki uang sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) dan hanya mendapat sekitar 3 (tiga) hisapan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 Sdr. YOGA (DPO) melakukan perjalanan dan sempat singgah di Wonosobo untuk menemui Terdakwa tepatnya di sekitar lampu merah perempatan Terminal Sawangan dan memberikan kepada Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) 2 (dua) paket tembakau sintetis dalam plastik klip kecil serta 4 (empat) linting rokok berisi tembakau sintetis.
- Bahwa pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) mencampur sebagian tembakau sintetis tersebut dengan tembakau rokok biasa merek Gudang Garam Merah dengan tujuan agar menjadi lebih banyak, lalu bersama Sdr. IKI (DPO) dan Sdr. RIDO (DPO) mengonsumsi 2 (dua) linting rokok berisi tembakau sintetis, sedangkan 2 (dua) linting sisanya rencananya akan dikonsumsi pada malam hari. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa belum sempat mengkonsumsi sisanya, bertempat di depan teras ruko Cebong Mart yang beralamat di Desa Sawangan, Kec. Leksono, Kab. Wonosobo, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo dan disaksikan oleh Saksi Rusiyanto Bin Ahmad Wahono dan Saksi Agus Turyono Bin Slamet (Alm.). Selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket tembakau sintetis dalam plastic klip warna bening ukuran besar (dengan berat 6.12 gram ditimbang dengan plastic klipnya);
- 1 (satu) buah paket tembakau sintesis dalam plastic klip warna bening ukuran kecil (dengan berat 0,79 gram ditimbang dengan plastic klipnya);
- 2 (dua) buah rokok lintingan yang berisi tembakau sintetis (dengan berat 0.44 gram ditimbang dengan kertas linting/papir);
- 13 (tiga belas) buah lintingan grenjeng rokok dalam plastic klip warna bening ukuran sedang;
- 1 (satu) pack kertas linting/papir
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) yang ditemukan pada diri Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 389/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan NUR TAUFIK, S.T., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
- BB - 1037/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 4,60254 gram;
- BB - 1038/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,53567 gram;
- BB - 1039/2026/NNF berupa 2 (dua) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,12663 gram.
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa:
- Barang bukti BB - 1037/2026/NNF dan BB - 1038/2026/NNF berupa irisan daun serta BB - 1039/2026/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
--------- Bahwa Terdakwa LUTFI ZAKARIA AL FAQIH BIN TASLIMANURDIN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan teras ruko Cebong Mart yang beralamat di Desa Sawangan, Kec. Leksono, Kab. Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa awalnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi namun sekitar tiga bulan sebelum tertangkap, Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) bertemu dengan Sdr. YOGA (DPO) di Brebes. Kemudian Sdr. YOGA (DPO) menawarkan tembakau sintetis (tembakau gorila) kepada beberapa orang dengan mengatakan “Yo, yang bikin ketawa-ketawa". Karena penasaran, Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) kemudian ikut membeli secara patungan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan memperoleh kurang lebih 6 (enam) hisapan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) bertemu kembali dengan Sdr. YOGA (DPO) di Salatiga. Lalu Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) kembali membeli tembakau sintetis berupa 3 linting rokok seharga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), namun Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) hanya memiliki uang sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) dan hanya mendapat sekitar 3 (tiga) hisapan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 Sdr. YOGA (DPO) melakukan perjalanan dan sempat singgah di Wonosobo untuk menemui Terdakwa tepatnya di sekitar lampu merah perempatan Terminal Sawangan dan memberikan kepada Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) 2 (dua) paket tembakau sintetis dalam plastik klip kecil serta 4 (empat) linting rokok berisi tembakau sintetis.
- Bahwa pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. IMRON (DPO) mencampur sebagian tembakau sintetis tersebut dengan tembakau rokok biasa merek Gudang Garam Merah dengan tujuan agar menjadi lebih banyak, lalu bersama Sdr. IKI (DPO) dan Sdr. RIDO (DPO) mengonsumsi 2 (dua) linting rokok berisi tembakau sintetis, sedangkan 2 (dua) linting sisanya rencananya akan dikonsumsi pada malam hari. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa belum sempat mengkonsumsi sisanya, bertempat di depan teras ruko Cebong Mart yang beralamat di Desa Sawangan, Kec. Leksono, Kab. Wonosobo, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo dan disaksikan oleh Saksi Rusiyanto Bin Ahmad Wahono dan Saksi Agus Turyono Bin Slamet (Alm.). Selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket tembakau sintetis dalam plastic klip warna bening ukuran besar (dengan berat 6.12 gram ditimbang dengan plastic klipnya);
- 1 (satu) buah paket tembakau sintesis dalam plastic klip warna bening ukuran kecil (dengan berat 0,79 gram ditimbang dengan plastic klipnya);
- 2 (dua) buah rokok lintingan yang berisi tembakau sintetis (dengan berat 0.44 gram ditimbang dengan kertas linting/papir);
- 13 (tiga belas) buah lintingan grenjeng rokok dalam plastic klip warna bening ukuran sedang;
- 1 (satu) pack kertas linting/papir
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) yang ditemukan pada diri Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 389/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan NUR TAUFIK, S.T., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
- BB - 1037/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 4,60254 gram;
- BB - 1038/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,53567 gram;
- BB - 1039/2026/NNF berupa 2 (dua) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,12663 gram.
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa:
- Barang bukti BB - 1037/2026/NNF dan BB - 1038/2026/NNF berupa irisan daun serta BB - 1039/2026/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika Jo. Pasal VIl angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------- |