| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan data Tanggal Kelahiran Pemohon dan Nama Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon atas nama MISHUD ALI, dengan Nomor 4604/Dis/2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, tertanggal 05 Oktober 2006, data Tanggal Kelahiran Pemohon yang semula tertulis 7 April 1983 diubah menjadi 27 April 1983 dan Nama Ayah Pemohon yang tercatat atas nama CHADRUN diubah menjadi ALI MUHYIDIN;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|