Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Supriyanto
2.Yumrotul Chasanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Supriyanto
2Yumrotul Chasanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 286.560.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 204104002517/MK/WSB/V/2023   tanggal 31 Mei 2023 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat dan Para Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 204104002517/MK/WSB/V/2023   tanggal 31 Mei 2023.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 286.560.900,00 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus eanm puluh ribu sembilan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 204104002517/MK/WSB/V/2023   tanggal 31 Mei 2023.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :

Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 03158 Kel/Desa Jaraksari sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 833/Jaraksari/2010 seluas 100 meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:

  •  
  •  
  •  
  •  

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 10 Desember 2010 terletak di Kel/Desa Jaraksari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Supriyanto berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya baik yang ada atau akan ada di atasnya tanpa terkecuali;

Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, pinalti, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 204104002517/MK/WSB/V/2023   tanggal 31 Mei 2023.
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak