Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Wsb Rafiq bin Juwardi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Polda Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Polres Wonosobo Cq Kepala Kepolisian Sektor Daerah Polsek Kertek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rafiq bin Juwardi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Polda Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Polres Wonosobo Cq Kepala Kepolisian Sektor Daerah Polsek Kertek
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Rafiq bin Juwardi;
  4. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan sah dan bernilai pembuktian surat Pernyataan Perdamaiaan antara Pemohon dan Korban tertanggal 03 September 2024 diatas materai cukup;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa tas berwarna hitam bermotif crem kepada Pemohon, uang tunai Rp. 3.240.000,- kepada Saksi Korban, 6 bungkus Rokok merk Dunhill hitam isi 16, 9 bungkus Rokok Merk Surya isi 12, 1 (satu) slop Rokok Merk Darum Super isi 12, satu sepeda motor beat warna hitam merah dengan nopol AA 3442 ... kepada saksi orang tua Pemohon; 
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta duaratus ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 107.200.000,- (Seratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  8. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa cetak maupun digital wonosobo Zone, wonosobo hitz selama 1 (satu) minggu berturut-turut untuk memulihkan nama baik Pemohon;
  9. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  10. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Wonosobo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya