| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Rafiq bin Juwardi;
- Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan bernilai pembuktian surat Pernyataan Perdamaiaan antara Pemohon dan Korban tertanggal 03 September 2024 diatas materai cukup;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa tas berwarna hitam bermotif crem kepada Pemohon, uang tunai Rp. 3.240.000,- kepada Saksi Korban, 6 bungkus Rokok merk Dunhill hitam isi 16, 9 bungkus Rokok Merk Surya isi 12, 1 (satu) slop Rokok Merk Darum Super isi 12, satu sepeda motor beat warna hitam merah dengan nopol AA 3442 ... kepada saksi orang tua Pemohon;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta duaratus ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 107.200.000,- (Seratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa cetak maupun digital wonosobo Zone, wonosobo hitz selama 1 (satu) minggu berturut-turut untuk memulihkan nama baik Pemohon;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Wonosobo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |