Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT. BPR SURYA YUDHA 1.MUHAMMAD ROJA'I
2.PUTRI PURNAMASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANCISKUS DWI PATMANAPT. BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ROJA'I
2PUTRI PURNAMASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.353.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201504005027/MK/SLM/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp107.353.400,00 ( Seratus tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
  5. Menyatakan demi hukum :

Sebidang tanah seluas ± 1.210 M?2;, terletak di Desa Gunungtugel, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 109 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 12 Januari 1982 An Muhammad Rojai

Merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201504005027/MK/SLM/II/2023 tanggal 28 Februari 2023.

  1. Menghukum Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa :

Sebidang tanah seluas ± 1.210 M?2;, terletak di Desa Gunungtugel, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 109 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 12 Januari 1982 An Muhammad RojaiMerupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201504005027/MK/SLM/II/2023 tanggal 28 Februari 2023.

Untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak