| Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin, 10 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB. Tim Satpol PP Kabupaten Wonosobo melakukan Operasi Penegakan Peraturan Daerah, dan telah didapati Saudari KUSTINAH , Alamat : Jaraksari Rt 014 , Rw 001 , Jaraksari , Wonosobo menjual minuman beralkohol tanpa ijin di Warung miliknya, di Jalan Banyumas , Kelurahan Tawangsari, Kabupaten Wonosobo dan telah terjadi pelanggaran pasal 6 ayat ( 1 ) jo. Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol |