| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data Tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, atas nama SUNANIK, dengan Nomor 3307-LT-20052014-0089, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 21 Mei 2014, data Tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis 30 Oktober 1975 diubah menjadi 30 Oktober 1987;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|