INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2024/PN Wsb | MASRUT DWI PUTRA | PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA c.q KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c.q KEPOLISIAN RESORT WONOSOBO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Wsb | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON adalah yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan dan kaidah hukum yang berlaku
3. Menyatakan tindakan termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri wonosobo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
