Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 diketahui pukul 16.30 Wib di Dsn. Gondang Ds. Sojopuro Kec. Mojotengah Kab. Wonosobo telah terjadi tindak pidana pencurian ringan berupa 3 Kg cabai rawit milik Korban. Kejadian berawal ketika Saksi 1 ( satu ) saat hendak ke ladang / sawah curiga dengan keberadaan 1 ( satu ) unit Spm Merk Honda Scoopy Nopol: G-3388-TW yang diparkir di Komplek Pemakaman Umum Dsn. Gondang Ds. Sojopuro Kec. Mojotengah Kab. Wonosobo, selanjutnya Saksi 1 ( satu ) berusaha mengecek dan mencari siapa pemilik sepeda motor tersebut dengan mengamati sekitaran komplek makam dan area ladang yang berada disekitaran komplek makam, pada saat Saksi 1 ( satu ) mengamati sekitar komplek makam tersebut , Saksi 1 ( satu ) melihat bahwa ada 2 ( dua ) orang yang oleh Saksi 1 ( satu ) tidak kenal dan tidak diketahui identitasnya di dapati sedang memetik cabai di ladang milik korban, melihat kejadian tersdebut Saksi 1 ( satu ) kemudian memberitahukan kepada Saksi 2 ( dua ) dan menanyakan kepada korban “apakah tanaman cabai rawit milik korban sudah di jual atau apakah ada saudara / keluarga yang sedang memetik cabai rawit di ladang milik korban”, mendengar pertanyaan tersebut korban menjawab bahwa tanaman cabai tidak di jual dan tidak ada saudara / keluarga yang sedang memetik cabai rawit di ladang miliknya, kemudian Korban bersama Saksi 1 ( satu ) dan Saksi 2 ( dua ) mengecek ladang miliknya dan di dapati bahwa tanaman cabai rawit milik korban sedang di petik oleh kedua pelaku tanpa seijin korban. Selanjutnya korban bersama Saksi 1 ( satu ) dan Saksi 2 ( dua ) mengamankan kedua pelaku berikut 3 Kg cabai rawit dan 1 ( satu ) unit Spm Merk Honda Scoopy Nopol: G-3388-TW dan kemudian di serahkan ke Polsek Mojotengah untuk diproses secara hukum yang berlaku. Setelah melakukan introgasi didapati bahwa identitas pelaku pencurian tersebut bernama MUSTAKIM BinSATARI (Alm.) lahir di Pemalang, 30 Mei 1990, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pendidikan terakhir SD (lulus), pekerjaan Tukang Batu, kewarganegaraan Indonesia, alamat : Klegen Rt. 003, Rw. 003, Desa Klegen, Kec. Comal, Kab. Pemalang, dan tersangka atas nama PRAMUDITA PERWIRA Bin SISWOYO, lahir di Pemalang, 11 Agustus 2000, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pendidikan terakhir SMA (lulus), pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat : Klegen Rt. 005, Rw. 001, Desa Klegen, Kec. Comal, Kab. Pemalang.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas perbuatannya tersebut, terhadap Tsk. MUSTAKIM BinSATARI (Alm.) dan Tsk PRAMUDITA PERWIRA Bin SISWOYO dapat diancam dengan telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 ayat (1) huruf b KUH Pidana. |