Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Wsb 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
BUDIMAN SAPTO RAHARJO Bin MUGIYONO MUGI RAHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-639/M.3.38/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN SAPTO RAHARJO Bin MUGIYONO MUGI RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa terdakwa Budiman Sapto Raharjo Bin Mugiyono Mugi Raharjo pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026 bertempat di Depan Gardu Induk PLN Sapen, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar 15.30 Wib JENDOL (DPO) menawarkan paket sabu-sabu seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa melalui WA namun karena belum ada uang sehingga terdakwa meminta waktu terlebih dahulu. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira waktu maghrib terdakwa menghubungi JENDOL dengan mengatakan “yang kemaren jadi, uangnya udah ada".
  • Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib JENDOL mengirimkan nomor rekening DANA kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi ke Alfamart dekat RSUD KRT. Setjoneogoro Wonosobo untuk top up uang ke aplikasi DANA miliknya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu, terdakwa mentransfer uang harga sabu Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening DANA milik JENDOL kemudian JENDOL mengirim gambar alamat pengambilan sabu dengan keterangan di daerah Sapen kepada terdakwa. Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menuju ke alamat pengambilan sabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol. AA-2740-OC milik terdakwa.
  • Pada saat tiba di lokasi tersebut, terdakwa menemukan 1 paket sabu tersebut berada di bawah pot tanaman depan Gardu Induk PLN Sapen Wonosobo. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya di Tosari Rejo RT.009 RW.006 Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Pada saat tiba di rumah, terdakwa memecah 1 paket sabu menjadi 2 (dua) paket sabu dengan dikira-kira sendiri, lalu 1 (satu) paket sabu terdakwa tinggalkan di rumah sedangkan 1 (satu) paket sabu yang lain terdakwa bawa pergi ke rumah SARWO (DPO) namun terdakwa berhenti di samping kolam ikan yang beralamat di Jalan Dusun Jetis Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
  • Bahwa pada saat yang sama sekira pukul 12.30 Wib, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi penyelahgunaan narkotika, saksi Taufik Riyadi dan saksi Joni Wartoyo beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berhenti di samping kolam ikan tersebut. Selanjutnya karena kaget, Terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket sabu yang dibawanya sekitar 2 (dua) meter namun karena usaha terdakwa diketahui oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo sehingga terdakwa diperintahkan untuk mengambilnya kembali dengan tangan kanan kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening ukuran kecil (dengan berat 0,67 gram ditimbang dengan plastik klipnya);
    • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna putih merek Sampoerna Mild;
    • 2 (dua) lembar struk bukti topup Dana masing-masing sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) lembar print out bukti transfer Dana sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
    • 1 (satu) unit HP merek OPPO A9 warna hitam No Imel 1: 866967047927531 -No Imei 2: 866967047927523, No Sim 1 dan No WA: 082326485261, No Sim 2 -dan No WA Bisnis: 085290662309 beserta simcardnya; dan
    • 1 (satu) unit SPM merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol AA-2740-OC Nomor Rangka MH1JME110SK837734 Nomor Mesin JME1E1838569.
  • Selanjutnya saksi Taufik Riyadi dan saksi Joni Wartoyo beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo melakukan pengembangan kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa sekira pukul 22.30 Wib dan menemukan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip wama bening ukuran kecil (dengan berat 0.64 gram ditimbang dengan plastik klipnya);
    • 4 (empat) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu;
    • 1 (satu) unit timbangan digital wama abu-abu;
    • 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik wama putih;
    • 1 (satu) set bong/alat hisap sabu dari botol plastik bekas;
    • 1 (satu) buah plastik yang berisi 23 (dua puluh tiga) sedotan plastik wama putih; dan
    • 1 (satu) buah tas jinjing warna cokelat;

Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu/methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 565/NNF/2026 tanggal 20 Fabruari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan NUR TAUFIK, S.T., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
  1. BB-1405/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,91183 gram.
  2. BB-1406/2026/NNF berupa 4 (empat) buah pipet kaca masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,08011 gram.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa BB-1405/2026/NNF berupa serbuk kristal dan BB-1406/2026/NNF berupa serbuk kristal dalam pipet kaca di atas adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tes Narkoba Nomor: Sket/5/II/YAN.2.14./2026/KLINIK tanggal 18 Februari 2026, hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa menunjukkan positif mengandung AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMIN.

Perbuatan terdakwa Budiman Sapto Raharjo Bin Mugiyono Mugi Raharjo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

-----Bahwa terdakwa Budiman Sapto Raharjo Bin Mugiyono Mugi Raharjo pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Dusun Jetis Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar 15.30 Wib JENDOL (DPO) menawarkan paket sabu-sabu seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa melalui WA namun karena belum ada uang sehingga terdakwa meminta waktu terlebih dahulu. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira waktu maghrib terdakwa menghubungi JENDOL dengan mengatakan “yang kemaren jadi, uangnya udah ada".
  • Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib JENDOL mengirimkan nomor rekening DANA kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi ke Alfamart dekat RSUD KRT. Setjoneogoro Wonosobo untuk top up uang ke aplikasi DANA miliknya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu, terdakwa mentransfer uang harga sabu Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening DANA milik JENDOL kemudian JENDOL mengirim gambar alamat pengambilan sabu dengan keterangan di daerah Sapen kepada terdakwa. Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menuju ke alamat pengambilan sabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol. AA-2740-OC milik terdakwa.
  • Pada saat tiba di lokasi tersebut, terdakwa menemukan 1 paket sabu tersebut berada di bawah pot tanaman depan Gardu Induk PLN Sapen Wonosobo. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya di Tosari Rejo RT.009 RW.006 Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Pada saat tiba di rumah, terdakwa memecah 1 paket sabu menjadi 2 (dua) paket sabu dengan dikira-kira sendiri, lalu 1 (satu) paket sabu terdakwa tinggalkan di rumah sedangkan 1 (satu) paket sabu yang lain terdakwa bawa pergi ke rumah SARWO (DPO) namun terdakwa berhenti di samping kolam ikan yang beralamat di Jalan Dusun Jetis Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
  • Bahwa pada saat yang sama sekira pukul 12.30 Wib, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi penyelahgunaan narkotika, saksi Taufik Riyadi dan saksi Joni Wartoyo beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berhenti di samping kolam ikan tersebut. Selanjutnya karena kaget, Terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket sabu yang dibawanya sekitar 2 (dua) meter namun karena usaha terdakwa diketahui oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo sehingga terdakwa diperintahkan untuk mengambilnya kembali dengan tangan kanan kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip warna bening ukuran kecil (dengan berat 0,67 gram ditimbang dengan plastik klipnya);
    • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna putih merek Sampoerna Mild;
    • 2 (dua) lembar struk bukti topup Dana masing-masing sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) lembar print out bukti transfer Dana sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
    • 1 (satu) unit HP merek OPPO A9 warna hitam No Imel 1: 866967047927531 -No Imei 2: 866967047927523, No Sim 1 dan No WA: 082326485261, No Sim 2 -dan No WA Bisnis: 085290662309 beserta simcardnya; dan
    • 1 (satu) unit SPM merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol AA-2740-OC Nomor Rangka MH1JME110SK837734 Nomor Mesin JME1E1838569.
  • Selanjutnya saksi Taufik Riyadi dan saksi Joni Wartoyo beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Wonosobo melakukan pengembangan kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa sekira pukul 22.30 Wib dan menemukan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah paket sabu dalam plastik klip wama bening ukuran kecil (dengan berat 0.64 gram ditimbang dengan plastik klipnya);
    • 4 (empat) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu;
    • 1 (satu) unit timbangan digital wama abu-abu;
    • 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik wama putih;
    • 1 (satu) set bong/alat hisap sabu dari botol plastik bekas;
    • 1 (satu) buah plastik yang berisi 23 (dua puluh tiga) sedotan plastik wama putih; dan
    • 1 (satu) buah tas jinjing warna cokelat;

Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu/methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 565/NNF/2026 tanggal 20 Fabruari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan NUR TAUFIK, S.T., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
  1. BB-1405/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,91183 gram.
  2. BB-1406/2026/NNF berupa 4 (empat) buah pipet kaca masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,08011 gram.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa BB-1405/2026/NNF berupa serbuk kristal dan BB-1406/2026/NNF berupa serbuk kristal dalam pipet kaca di atas adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tes Narkoba Nomor: Sket/5/II/YAN.2.14./2026/KLINIK tanggal 18 Februari 2026, hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa menunjukkan positif mengandung AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMIN.

Perbuatan terdakwa Budiman Sapto Raharjo Bin Mugiyono Mugi Raharjo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya