Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2024/PN Wsb 1.NASRUL ARIFIN
2.FASTABIQ ARFIAN
3.ARDIYAN MUIS
3.SUKIDI
4.REPTO
5.NASRUDIN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2024/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASRUL ARIFIN
2FASTABIQ ARFIAN
3ARDIYAN MUIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dick Tuju GemilangNASRUL ARIFIN
2Dick Tuju GemilangFASTABIQ ARFIAN
3Dick Tuju GemilangARDIYAN MUIS
Tergugat
NoNama
1SUKIDI
2REPTO
3NASRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh  Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Para Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  3. Menyatakan perbuatan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III yang telah menjaminkan objek sengketa yang merupakan tanah hibah tanpa meminta persetujuan dari Para Pelawan selaku pemilik objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk mengganti kerugian materiil kepada Para Pelawan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tanggung renteng.
  5. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk mengganti kerugian immateriil kepada Para Pelawan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng.
  6. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas lelang yang dilakukan terhadap tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor 00560/Tieng atas nama Nasrudin yang saat ini telah diubah menjadi atas nama ARIS TANTO dengan  luas tanah 1.328 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.25.13.10.00036, terletak di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah kepada Para Pelawan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara           : H.Muslih
  • Sebelah selatan       : H. Madkur
  • Sebelah barat           : H. Yuhri
  • Sebelah Timur          : Jalan Raya Dieng

 

7. Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan eksekusi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00560 luas 1.328 m2 atas nama Nasrudin yang saat ini telah diubah menjadi atas nama ARIS TANTO sebagaimana Surat Teguran (Aanmaning) Nomor :  6/Pdt.Eks/2022/PN.Wsb tanggal 14 Desember 2023yang diajukan Turut Terlawan.

 

8. Menghukum Turut Terlawan untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00560 luas 1.328 m2 atas nama Nasrudin yang saat ini telah diubah menjadi atas nama ARIS TANTO berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah kepada Para Pelawan.

 

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor 00560/Tieng atas nama Nasrudin yang saat ini telah diubah menjadi atas nama ARIS TANTO dengan  luas tanah 1.328 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.25.13.10.00036, terletak di Desa Tieng, Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah kepada Para Pelawan, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara           : H.Muslih
  • Sebelah selatan       : Madekur
  • Sebelah barat           : Masjid
  • Sebelah Timur          : Jalan raya Dieng

 

10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III apabila lalai atau menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan secara tunai kepada Para Pelawan.

 

11. Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III.

 

12.Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak