Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Suyono
2.Masturoh
3.Syarif Hidayath
4.Widiastuti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suyono
2Masturoh
3Syarif Hidayath
4Widiastuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.219.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 201004000467/MK/CUT/V/2025 tanggal 21 Mei 2025  sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 51.219.000,00 (lima puluh satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah).
  5. Menetapkan demi hukum Sebidang tanah hak milik 01160 seluas 509 meter persegi, terletak di Desa/Kelurahan Kauman Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo atas nama Syarif Hidayath merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 201004000467/MK/CUT/V/2025 tanggal 21 Mei 2025.
  6. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa Sebidang tanah hak milik 01160 seluas 509 meter persegi, terletak di Desa/Kelurahan Kauman Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo atas nama Syarif Hidayath untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak