INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G.S/2025/PN Wsb | PT. BPR SURYA YUDHA | 1.MUSTINAH 2.UNTUNG SOHIDIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2025/PN Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 67.543.750,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kredit nomor 204204001128/MK/SLM/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat.
3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp67.543.750,00 (Enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
5. Menetapkan demi hukum :
Sebidang tanah seluas 67 M?2;, terletak di Desa Jlamprang Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 01303 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 30 September 2020 An Untung Sohidin.
Merupakan jaminan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 204204001128/MK/SLM/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022.
6. Menghukum Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat agunan berupa :
Sebidang tanah seluas 67 M?2;, terletak di Desa Jlamprang Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo, dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 01303 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, tertanggal 30 September 2020 An Untung Sohidin
Untuk dilakukan penjualan guna pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
