| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Perjanjian Kredit No. 057/KSB.003.KRD/IV/2023 tanggal 13 April 2023 berikut dengan Lampiran Perjanjian Kredit;Menyatakan Sah dan Memiliki kekuatan hukum mengikat atas Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 191/2023 yang dibuat dihadapan PPAT Aisyah Amalia, S.H. M.Kn.   pada tanggal 13 April 2023 dan dapat dilakukan peningkatan Hak.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Pokok, bunga beserta dengan denda sejumlah Rp31.393.165,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus enam puluh lima rupiah); danMenghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |