Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Wsb PT BPR KUSUMA SUMBING WAKIJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KUSUMA SUMBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BORGIAS PUNTO BILLYARTA, DKKPT BPR KUSUMA SUMBING
Tergugat
NoNama
1WAKIJAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.393.165,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Perjanjian Kredit No. 057/KSB.003.KRD/IV/2023 tanggal 13 April 2023 berikut dengan Lampiran Perjanjian Kredit;
  4. Menyatakan Sah dan Memiliki kekuatan hukum mengikat atas Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 191/2023 yang dibuat dihadapan PPAT Aisyah Amalia, S.H. M.Kn.   pada tanggal 13 April 2023 dan dapat dilakukan peningkatan Hak.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Pokok, bunga beserta dengan denda sejumlah Rp31.393.165,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus enam puluh lima rupiah); dan
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak