Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2019/PN Wsb Bambang Sutejo Pimpinan Cabang Salatiga PT. BPR HIDUP ARTHAGRAHA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2019/PN Wsb
Tanggal Surat Kamis, 21 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Sutejo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Cabang Salatiga PT. BPR HIDUP ARTHAGRAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  Perlawanan Eksekusi  dari Pelawan Bambang  Sutejo  tersebut  ;
  2. Menyatakan Terlawan   terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena  melakukan eksekusi pelelangan Agunan yang  bertentangan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sedemikian rupa sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang memenuhi unsur-unsur dalam  Pasal 1365 KUHPerdata  ;
  3. Menghukum  Terlawan   untuk  membayar  kerugian  Pelawan  sejumlah  Rp.553.400.000,-(lima ratus lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) , karena  salahnya  melakukan   Eksekusi  Jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto secara melawan hukum atas tanah dan bangunan tersebut  dalam  Sertipikat  Hak  Guna Bangunan DOKTER GIGI BEKTI EKOWATI   Nomor :  1527/Kelurahan Kalianget /Kecamatan Wonosobo /Kabupaten Wonosobo /Propinsi Jawa Tengah , Surat Ukur   Nomor : 34/BPN/1998 seluas  : 90 m2 (sembilan puluh  meter persegi);
  4. Menghukum kepada  Terlawan  untuk  membayar  biaya  perkara  sesuai  ketentuan yang  berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak