Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2023/PN Wsb Hendra Kurniawan 1.Sobinah
2.Eva Triana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2023/PN Wsb
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Yudha Pranata Winaryo, S.H.Hendra Kurniawan
Tergugat
NoNama
1Sobinah
2Eva Triana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan pihak ketiga (derden verzet) dari Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa obyek eksekusi yaitu sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM)941 luas 2.150 M2  yang terletak di Madusari Rt. 04 Rw. 07, Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Surat Ukur No 91 / Maduretno / 2003 / tanggal 25 -09- 2003 semula tertulis atas nama HAJAH SOBINAH

Sebelah Utara : Saluran Air

Sebelah Selatan : Muhidin

Sebelah Barat : Jalan Raya Kalikajar Sapuran

Sebelah Timur : Jalan

adalah obyek sewa menyewa

3.Menyatakan secara hukum Perjanjian Sewa Menyewa antara Pembantah dengan Terbantah I adalah sah dan mengikat.

4. Menghukum Terbantah I untuk tetap melanjutkan perjanjian sewa menyewa hingga akhir masa sewa pada tanggal, 22 Februari  2037.

5. Menghukum Turut Terbantah I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

6. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

7. Menyatakan bantahan Pembantah dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada verzet, banding atau kasasi dari Para Terbantah (uit voorbaar bijvooraad).

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequeo et bono).

Demikian Bantahan Pembantah kami sampaikan, atas diterima dan dikabulkannya bantahan Pembantah ini, sebelum dan sesudahnya Pelawan mengucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak