| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Ryllianne Auriel Sya’aira Binti Herwanto Rajalubis, bersama dengan Terdakwa II Indra Yadi Bin Mistur, Terdakwa III Yuni Esti Ningrum Binti Muhammad Ikrom, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman (dalam penuntutan terpisah), Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin (dalam penuntutan terpisah), dan Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman (dalam penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di komplek Pasar Induk Wonosobo tepatnya di Toko Emas Agung Jalan Pasar 1 Nomor 4 Blok B2 Wonosobo, Toko Emas Semar Jalan A. Yani 20 RT 1/RW 7, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Toko Emas Berkah Jl. A. Yani Pasar Wonosobo Lantai Dasar Blok C No. 26 Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum dengan Memakai Nama Palsu atau Kedudukan Palsu, Menggunakan Tipu Muslihat atau Rangkaian Kata Bohong Menggerakan Orang Supaya Menyerahkan Suatu Barang, Memberi Utang, Membuat Pengakuan Utang, atau Menghapus Piutang, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 25 November 2025 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa III mengajak Terdakwa II, Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, dan Saksi Siti Kholifa Binti Yasman untuk menjual perhiasan emas sempuhan atau palsu dengan kesepakatan pembagian komisi sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil penjualan emas sempuhan tersebut, kemudian setelah Para Terdakwa setuju untuk ikut menjual perhiasan emas sempuhan/palsu mereka berangkat dari Jember menuju Jawa Tengah dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi P-1797-DG yang dikendarai oleh Terdakwa II dengan membawa nota pembelian emas palsu dan perhiasan emas sepuhan yang berjumlah 5 (lima) paket perhiasan emas berupa:
- 3 (tiga) buah gelang krincing berwarna emas;
- 3 (tiga) buah gelang kroncong;
- 3 (tiga) buah gelang kolong emas;
- 1 (satu) buah kalung merica;
- 1 (satu) buah kalung italy berwarna emas.
- Bahwa selanjutnya masih di hari Rabu tanggal 26 November 2025 dari Bawen Kabupaten Semarang Para Terdakwa bersama Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman pergi menuju Wonosobo menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna silver dengan plat nomor P-1797-DG yang dikendarai oleh Terdakwa II, lalu setelah sampai sekira jam 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa III meminta Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman menjual emas sempuhan atau palsu di Pasar Kertek namun tidak ada yang mau membeli kemudian setelah selesai makan dan beristirahat Para Terdakwa bersama dengan Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman pergi menuju komplek Pasar Induk Wonosobo lalu Terdakwa III menyuruh Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin bersama dengan Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman dan Saksi Siti Kholifa Binti Yasman turun dari mobil Suzuki Ertiga Nomor Polisi P-1797-DG untuk menjual emas di Komplek Pasar Induk Wonosobo setelah itu Para Terdakwa menunggu di sekitar Alfamidi di Jalan Pemuda di wilayah Alun-Alun Wonosobo menunggu di dalam Mobil Suzuki Ertiga Nomor Polisi P-1797-DG.
- Bahwa setelah turun dari Mobil Suzuki Ertiga Nomor Polisi P-1797-DG Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin dengan mengenakan masker serta pakaian berwarna hitam bertuliskan “kebo dakar” dengan jaket berwarna pink serta melepas hijab atas perintah dari Terdakwa III dengan tipu muslihatnya menawarkan untuk dijual 3 (tiga) gelang kolong emas sempuhan dengan lapisan emas tebal sehingga menyerupai yang asli yang dilengkapi dengan nota palsu bertuliskan “Toko Perhiasan dan Permata Budi Jaya dengan harga Rp18.720.000,- (delapan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)” kepada Saksi Laeli Nurafiah Binti Supirman yang merupakan karyawan dari Saksi Linda Agung Lestari Anak dari Rudi Santoso sebagai pemilik Toko Emas Agung yang beralamat di Jalan Pasar 1 Nomor 4 B2 Wonosobo. Kemudian Saksi Linda Agung Lestari Anak dari Rudi Santoso meminta Saksi Laeli Nurafiah Binti Supirman untuk menggosok lapisan emas pada batu khusus lalu meminta Saksi Laeli Nurafiah Binti Supirman mengecek keaslian emas dari hasil gosokan pada batu tersebut di Toko Emas Garuda, kemudian Saksi Laeli Nurafiah Binti Supirman menemui Saksi Eko Sulistiyo Febrianto Bin Sodik Rohmat meminta untuk ditetesi cairan H2SO4 dan didapati emas tersebut asli. Lalu Saksi Laeli Nurafiah Binti Supirman kembali menemui Saksi Linda Agung Lestari Anak dari Rudi Santoso dan memberitahu jika perhiasan emas tersebut asli. Setelah itu Saksi Linda Agung Lestari Anak dari Rudi Santoso membeli perhiasan emas tersebut dengan menyerahkan uang pembelian sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kepada Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin setelah itu Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin pergi menemui Terdakwa III yang telah menunggu di dalam Mobil di Alfamidi di Jalan Pemuda Kabupaten Wonosobo bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa III sedangkan sisa uang sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) hilang saat di perjalanan, selanjutnya setelah itu Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin berusaha menjual kembali satu kalung emas merica namun ditolak oleh toko emas. Selanjutnya Saksi Nur Arifatus Binti Jaenal Arifin kembali ke mobil yang terparkir di sekitar Alfamidi di Jalan Pemuda atau di sekitar wilayah Alun-Alun Wonosobo.
- Bahwa Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman setelah turun dari mobil Suzuki Ertiga No. Pol P-1797-DG dengan mengenakan baju rajut lengan panjang warna krem, celana leging panjang warna biru dongker, dengan sandal dan tas warna hitam datang ke Toko Emas Semar di Jalan A. Yani 20 RT 1/RW 7 Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo dengan tipu muslihatnya menawarkan dengan untuk dijual 3 (tiga) gelang keroncong sempuhan dengan lapisan emas tebal sehingga menyerupai dengan yang asli yang dilengkapi dengan nota palsu bertuliskan “Toko Emas Rejeki dengan harga Rp20.085.000,- (dua puluh juta delapan puluh lima ribu rupiah)” menawarkan kepada Saksi Dwi Ratianingsih Binti Sarman yang merupakan karyawan dari Saksi Emy Setijawati Anak Dari Winarno pemilik Toko Emas Semar Wonosobo. Kemudian Saksi Dwi Ratianingsih Binti Sarman melaporkan kepada Saksi Emy Setijawati Anak Dari Winarno, kemudian Saksi Emy Setijawati Anak Dari Winarno langsung menawar dengan harga Rp15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) dan Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman langsung menyetujuinya. Lalu Saksi Emy Setijawati Anak Dari Winarno menyerahkan uang pembelian sebesar Rp15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman, setelah itu Saksi Herdini Dwi Indal Lestari Binti Basiman pergi meninggalkan toko menemui Terdakwa III yang sedang menunggu di Alfamidi Jalan Pemuda Kabupaten Wonosobo atau di sekitar Alun-Alun Wonosbo bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dan menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa III. Setelah itu atas perintah Terdakwa III, Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman mengganti pakaian dengan mengenakan kerudung warna pink motif ungu, gamis warna pink, dan dengan menggunakan sandal warna coklat, kaca mata warna coklat serta membawa tas warna hitam sandal berwarna coklat agar tidak dapat dikenali. Selanjutnya Terdakwa III menyerahkan kalung emas palsu lengkap dengan notanya untuk dijual kembali di komplek Pasar Induk Wonosobo, selanjutnya Saksi Herdini Dwi Lestari Binti Basiman pergi ke Toko Emas Agung untuk menjual perhiasan kalung yang dibawanya namun Toko Emas Agung tidak mau membeli karena Saksi Linda Agung Lestari Anak dari Rudi Santoso (pemilik Toko Emas Agung) mencurigai jika emas yang dijual oleh Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman adalah palsu seperti yang dibelinya sesaat sebelumnya dari Saksi Nur Arifatus Siyam Binti Jaenal Arifin (komplotan Terdakwa) dan tidak lama datang anggota Kepolisian mengamankan Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman.
- Bahwa setelah turun dari mobil Suzuki Ertiga Nomor Polisi P-1797-DG Saksi Siti Kholifa Binti Yasman dengan mengenakan pakaian baju berwarna pink, berkerudung putih, mengenakan tas slempang warna krem pada jam 14.15 WIB datang ke Toko Emas Berkah di Jl. A. Yani Pasar Wonosobo Lantai Dasar Blok C No. 26 Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo kemudian dengan tipu muslihatnya Saksi Siti Kholifa Binti Yasman menawarkan untuk dijual 1 (satu) kalung emas merica sempuhan dengan lapisan emas tebal sehingga menyerupai yang asli, yang dilengkapi dengan nota palsu bertuliskan “Toko Perhiasan Emas Sejati dengan harga Rp14.645.000,- (empat belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan jenis kalung botoran slep UBS 700” kepada Saksi Noviani Binti Akromi yang merupakan karyawan dari Saksi Sarif Sulistiawan Bin Saifudin Rais selaku pemilik Toko Emas Berkah, kemudian Saksi Noviani memfoto perhiasan emas terebut beserta nota toko yang dibawa Saksi Siti Kholifa Binti Yasman kepada Saksi Sarif Sulistiawan (Pemilik toko emas Berkah) selanjutnya Saksi Sarif Sulistiawan menawar seharga Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), dan langsung disetujui oleh Saksi Siti Kholifa Binti Yasman setelah itu Saksi Noviani Binti Akromi mengambil kalung emas yang Saksi Siti Kholifa Binti Yasman jual tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Siti Kholifa Binti Yasman. Setelah itu Saksi Siti Kholifa Binti Yasman pergi menemui Terdakwa III, Terdakwa I, dan Terdakwa II di Alfamidi di Jalan Pemuda Kabupaten Wonosobo atau di sekitar wilayah Alun-Alun Wonosobo kemudian menyerahkan semua uang hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa III. Lalu atas perintah Terdakwa III, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman mengganti pakaiannya agar tidak dikenali dengan mengenakan baju berwarna hijau corak bunga, melepaskan hijab yang dipakainya dan mengenakan tas slempang kecil warna hitam. Kemudian setelah menerima 1 (satu) set gelang berisi 3 (tiga) buah gelang lengkap dengan nota yang berisi tulisan dari Terdakwa I dan Terdakwa III, Saksi Siti Kholifa Binti Yasman pergi ke komplek Pasar Induk Wonosobo menuju Toko Emas Garuda untuk menjual perhiasan tersebut, namun karena setelah dicek ternyata perhiasan yang dijual bukanlah emas, pihak Toko Emas Garuda menghubungi pihak kepolisan kemudian pihak kepolisian Polres Wonosobo mengamankan Saksi Siti Kholifa Binti Yasman yang akan pergi menggunakan angkot menuju tempat Terdakwa III, Terdakwa I, dan Terdakwa II menunggu di Alfamidi di Jalan Pemuda Kabupaten Wonosobo atau di sekitar wilayah Alun-Alun Wonosobo.
- Bahwa setelah itu Saksi Siti Kholifa Binti Yasman menelpon Terdakwa I dan mengabarkan jika Saksi Siti Kholifa Binti Yasman dan Saksi Herdini Dwi Indah Lestari Binti Basiman telah ditangkap pihak Kepolisian Polres Wonosbo setelah itu Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa II menyusul ke Polres Wonosobo untuk menyerahkan diri.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti nomor surat: 161/13603/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Cabang pada Pegadaian Wonosobo Sdri. Anggis Djaka Permana NIK. P85256 dan Pimpinan cabang Sdri. Noviana Wikdi Astuti NIK. P85306 barang bukti berupa perhiasan emas dengan berat total 68.87gr dengan perincian:
-
-
- Satu kalung model Mrican/Bola-bola dengan berat 10.82gr hasil pemeriksaan kalung model sepuhan dan diindikasi bagian dalam bukan emas;
- Tiga gelang model pipa padat berat 15.39gr hasil pemeriksaan di Indikasi emas lapisan, bagian dalam bukan emas;
- Tiga gelang model pipa padat dengan berat 15.76gr di indikasi emas sepuhan, bagian dalam bukan emas;
- Satu kalung model mesin dengan berat 11.4gr dengan hasil pemeriksaan kalung sepuhan luar dan bagian dalam bukan emas;
- Tiga Gelang model keroncong dengan berat 15.5gr dengan hasil pemeriksaan diindikasi emas lapisan, bagian dalam bukan emas (menempel pada magnet).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |