| Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
- Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III telah melakukan penyalahgunaan keadaan atau tidak sesuai dengan prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum
- Membatalkan pelaksanaan Sita Eksekusi dalam perkara
Nomor : 4/Pdt.P.SITA.EKS/2024/PN.WSB
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Banding maupun Kasasi.
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|