| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa terdakwa LUKI RAMANSYAH Bin TAMAMI pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Indomaret Turut, Jalan Raya Banjarnegara-Wonosobo No. 45, Sarwodadi, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan,dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 19.45 Wib berlokasi di depan Indomaret Turut, Jalan Raya Banjarnegara-Wonosobo No. 45, Sarwodadi, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo Terdakwa memainkan judi online jenis Slot dengan nama permainan Wild Bounty Showdown.
- Pada saat yang sama, saksi WISNU HIDAYAT Bin SUBANDI, saksi HERLANGGA PUTRA PRADITYA, saksi SETIYO ADI PURWANTO Bin SARDJI DWIYANTO, dan saksi GIYARTO Bin GUNARDI beserta Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo melakukan patroli rutin di sekitaran Jalan Banjarnegara-Wonosobo selanjutnya pada saat tiba di Indomaret Turut, Jalan Raya Banjarnegara-Wonosobo No. 45, Sarwodadi, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo saksi WISNU HIDAYAT Bin SUBANDI, saksi HERLANGGA PUTRA PRADITYA, saksi SETIYO ADI PURWANTO Bin SARDJI DWIYANTO, dan saksi GIYARTO Bin GUNARDI beserta Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo menjumpai terdakwa yang sedang duduk di depan Indomart bermain judi online dengan handphone miliknya. Kemudian saksi WISNU HIDAYAT Bin SUBANDI, saksi HERLANGGA PUTRA PRADITYA, saksi SETIYO ADI PURWANTO Bin SARDJI DWIYANTO, dan saksi GIYARTO Bin GUNARDI beserta Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo langsung mengamankan Terdakwa dan setelah berhasil diamankan, diketahui Terdakwa sedang melakukan perjudian pada situs www.tuanterong123.com dengan nama pengguna : belalang93, dan kata sandi : Alfamart@93 di dalam 1 (satu) unit handphone XIAOMI REDMI 86329050235986, No. IMEI 2 10, warna Hitam, No. IMEI 186329050235994, beserta SimCard XL dengan nomor 087832519316. Selanjutnya Terdakwa dan serta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polres Wonosobo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa dalam memainkan perjudian online yaitu awalnya Terdakwa membuka google chrome kemudian menuliskan alamat website www.tuanterong123.com melalui handphone miliknya merk XIAOMI REDMI 86329050235986, No. IMEI 2 10, warna Hitam, No. IMEI 186329050235994, beserta SimCard XL dengan nomor 087832519316, kemudian Terdakwa membuka akun judi online miliknya yang bernama username belalang93 password Alfamart@93, lalu melakukan deposit uang untuk modal bermain judi dengan cara mengetik jumlah nominal deposit yang diinginkan dan saat itu Terdakwa deposit modal sejumlah Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) milik Terdakwa.
- Selanjutnya secara otomatis Terdakwa diarahkan ke aplikasi SEABANK untuk membayar deposit tersebut. Dengan cara mentransfer uang yang ada di dalam rekening SEABANK miliknya dengan nama LUKI RAHMANSYAH dan nomor rekening 901078003998 dan selanjutnya transfer ke rekening atas nama MARKO WINARTO dengan nomor rekening 901859296516. Setelah itu Terdakwa kembali ke menu awal website judi tersebut.
- Setelah akun judi online TERONG123 tersebut terisi uang taruhan, selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot dengan nama permainan Wild Bounty Showdown. Lalu Terdakwa bermain judi dengan mempertaruhkan uang taruhan judi sebesar Rp.1.800 (seribu delapan ratus rupiah), dengan cara bermainnya yaitu Terdakwa memilih jumlah taruhan yang ingin dipertaruhkan setiap putaran. Kemudian Terdakwa menekan tombol spin untuk sekali putaran. Lalu apabila ada minimal 3 gambar yang sama berjajar berurutan, ataupun saling terkait maka mendapatkan peluang memenangkan hadiah berupa uang taruhan. Semakin banyak gambar sama yang berjajar berurutan, maka peluang mendapatkan kemenangan lebih tinggi. Saat mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar scater, maka akan mendapatkan minimal 10 putaran gratis (Free Spin) yang hadiahnya sangat besar.
- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, nominal uang yang masih ada di dalam akun judi online milik Terdakwa tersebut yakni 2.879.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian Terdakwa masih memainkan judi tersebut dengan taruhan uang Rp. 1.800,-(seribu delapan ratus rupiah) dan belum sampai selesai yang mana Terdakwa dalam posisi kalah.
- Bahwa Terdakwa bermain judi online dengan cara menekan tombol bulat ditengah warna hijau (spin) sekali spin saat itu Terdakwa menaruhkan Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) sebanyak 5 (lima) kali, dan saat itu saya taruhan dengan bet Rp. 2.400,-. Selanjutnya Terdakwa menaruhkan Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dan Terdakwa putar otomatis 10 kali, dan bisa dikatakan menang apabila minimal 3 (tiga) baris gambar yang sama nanti akan pecah, setiap 1 (satu) kali pecah secara berurutan perkalian akan nambah 1 (satu) kali perkalian juga kemenangan yang Terdakwa dapat akan nambah berkali lipat, dan jika dikatakan kalah apabila minimal 3 (tiga) baris gambar tadi tidak ada yang pecah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1463/FKF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Setiawan Widiyanto, S.T., M.Si., M.Kom., Buyung Gde F., S.T., Riana Adhyaksari, S.Si., dan Hugeng Purwatmadi, A.Md.Farm terhadap Barang Bukti Nomor BB-3676/2025/FKF, berupa 1 (satu) bua handphone merk Xiaomi, model: Redmi 10 (21061119AG), dengan IMEI : 861329050235986 dan IMEI 2 : 861329050235994, beserta SIMCardXL, ICCID : 8962115353757499957, diperoleh kesimpulan bahwa Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-3676/2025/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi, model: Redmi 10 (21061119AG), dengan IMEI 1 861329050235986 & IMEI 2: 861329050235994, beserta SIMCard XL, ICCID: 8962115353757499957, tidak terdapat memori eksternal, disita dari LUKI RAHMANSYAH Bin TAMAMI (Alm), ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User Account sebanyak 1 (satu) akun dengan Username: belalang93, Password: Alfamart@93, Creation Time: 01/05/2025 time 19:35:40, Service type: https://tuanterong123.com/, Source: Chrome.
- Aplikasi terpasang sebanyak 1 (satu) buah aplikasi, dengan rincian Application Name: SeaBank, Identifier: id.co.bankbkemobile.digitalbank, Purchase Date: 23/04/2025 time 18:15:01.
- Web History sebanyak 23 (dua puluh tiga) riwayat browser pada tanggal 01/05/2025 pukul 19:33:47 sampai dengan pukul 19:44:35, pada aplikasi Chrome Browser, dengan rincian lihat Tabel 3.
- Pemeriksaan Live Analysis terhadap Web History dengan url https://tuanterong123.com, (link diarahkan ke url https://rajaterong123.com/) serta username belalang93 logged-in, didapatkan tampilan seperti pada Gambar 1 dan Gambar 2.
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
--------- Perbuatan terdakwa LUKI RAMANSYAH Bin TAMAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa LUKI RAMANSYAH Bin TAMAMI pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Indomaret Turut, Jalan Raya Banjarnegara-Wonosobo No. 45, Sarwodadi, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 19.45 Wib berlokasi di depan Indomaret Turut, Jalan Raya Banjarnegara-Wonosobo No. 45, Sarwodadi, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo Terdakwa memainkan judi online jenis Slot dengan nama permainan Wild Bounty Showdown.
- Pada saat yang sama, saksi WISNU HIDAYAT Bin SUBANDI, saksi HERLANGGA PUTRA PRADITYA, saksi SETIYO ADI PURWANTO Bin SARDJI DWIYANTO, dan saksi GIYARTO Bin GUNARDI beserta Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo melakukan patroli rutin di sekitaran Jalan Banjarnegara-Wonosobo selanjutnya pada saat tiba di Indomaret Turut, Jalan Raya Banjarnegara-Wonosobo No. 45, Sarwodadi, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo saksi WISNU HIDAYAT Bin SUBANDI, saksi HERLANGGA PUTRA PRADITYA, saksi SETIYO ADI PURWANTO Bin SARDJI DWIYANTO, dan saksi GIYARTO Bin GUNARDI beserta Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo menjumpai terdakwa yang sedang duduk di depan Indomart bermain judi online dengan handphone miliknya. Kemudian saksi WISNU HIDAYAT Bin SUBANDI, saksi HERLANGGA PUTRA PRADITYA, saksi SETIYO ADI PURWANTO Bin SARDJI DWIYANTO, dan saksi GIYARTO Bin GUNARDI beserta Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo langsung mengamankan Terdakwa dan setelah berhasil diamankan, diketahui Terdakwa sedang melakukan perjudian pada situs www.tuanterong123.com dengan nama pengguna : belalang93, dan kata sandi : Alfamart@93 di dalam 1 (satu) unit handphone XIAOMI REDMI 86329050235986, No. IMEI 2 10, warna Hitam, No. IMEI 186329050235994, beserta SimCard XL dengan nomor 087832519316. Selanjutnya Terdakwa dan serta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polres Wonosobo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa dalam memainkan perjudian online yaitu awalnya Terdakwa membuka google chrome kemudian menuliskan alamat website www.tuanterong123.com melalui handphone miliknya merk XIAOMI REDMI 86329050235986, No. IMEI 2 10, warna Hitam, No. IMEI 186329050235994, beserta SimCard XL dengan nomor 087832519316, kemudian Terdakwa membuka akun judi online miliknya yang bernama username belalang93 password Alfamart@93, lalu melakukan deposit uang untuk modal bermain judi dengan cara mengetik jumlah nominal deposit yang diinginkan dan saat itu Terdakwa deposit modal sejumlah Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) milik Terdakwa.
- Selanjutnya secara otomatis Terdakwa diarahkan ke aplikasi SEABANK untuk membayar deposit tersebut. Dengan cara mentransfer uang yang ada di dalam rekening SEABANK miliknya dengan nama LUKI RAHMANSYAH dan nomor rekening 901078003998 dan selanjutnya transfer ke rekening atas nama MARKO WINARTO dengan nomor rekening 901859296516. Setelah itu Terdakwa kembali ke menu awal website judi tersebut.
- Setelah akun judi online TERONG123 tersebut terisi uang taruhan, selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot dengan nama permainan Wild Bounty Showdown. Lalu Terdakwa bermain judi dengan mempertaruhkan uang taruhan judi sebesar Rp.1.800 (seribu delapan ratus rupiah), dengan cara bermainnya yaitu Terdakwa memilih jumlah taruhan yang ingin dipertaruhkan setiap putaran. Kemudian Terdakwa menekan tombol spin untuk sekali putaran. Lalu apabila ada minimal 3 gambar yang sama berjajar berurutan, ataupun saling terkait maka mendapatkan peluang memenangkan hadiah berupa uang taruhan. Semakin banyak gambar sama yang berjajar berurutan, maka peluang mendapatkan kemenangan lebih tinggi. Saat mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar scater, maka akan mendapatkan minimal 10 putaran gratis (Free Spin) yang hadiahnya sangat besar.
- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, nominal uang yang masih ada di dalam akun judi online milik Terdakwa tersebut yakni 2.879.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian Terdakwa masih memainkan judi tersebut dengan taruhan uang Rp. 1.800,-(seribu delapan ratus rupiah) dan belum sampai selesai yang mana Terdakwa dalam posisi kalah.
- Bahwa Terdakwa bermain judi online dengan cara menekan tombol bulat ditengah warna hijau (spin) sekali spin saat itu Terdakwa menaruhkan Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) sebanyak 5 (lima) kali, dan saat itu saya taruhan dengan bet Rp. 2.400,-. Selanjutnya Terdakwa menaruhkan Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dan Terdakwa putar otomatis 10 kali, dan bisa dikatakan menang apabila minimal 3 (tiga) baris gambar yang sama nanti akan pecah, setiap 1 (satu) kali pecah secara berurutan perkalian akan nambah 1 (satu) kali perkalian juga kemenangan yang Terdakwa dapat akan nambah berkali lipat, dan jika dikatakan kalah apabila minimal 3 (tiga) baris gambar tadi tidak ada yang pecah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1463/FKF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Setiawan Widiyanto, S.T., M.Si., M.Kom., Buyung Gde F., S.T., Riana Adhyaksari, S.Si., dan Hugeng Purwatmadi, A.Md.Farm terhadap Barang Bukti Nomor BB-3676/2025/FKF, berupa 1 (satu) bua handphone merk Xiaomi, model: Redmi 10 (21061119AG), dengan IMEI : 861329050235986 dan IMEI 2 : 861329050235994, beserta SIMCardXL, ICCID : 8962115353757499957, diperoleh kesimpulan bahwa Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-3676/2025/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi, model: Redmi 10 (21061119AG), dengan IMEI 1 861329050235986 & IMEI 2: 861329050235994, beserta SIMCard XL, ICCID: 8962115353757499957, tidak terdapat memori eksternal, disita dari LUKI RAHMANSYAH Bin TAMAMI (Alm), ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User Account sebanyak 1 (satu) akun dengan Username: belalang93, Password: Alfamart@93, Creation Time: 01/05/2025 time 19:35:40, Service type: https://tuanterong123.com/, Source: Chrome.
- Aplikasi terpasang sebanyak 1 (satu) buah aplikasi, dengan rincian Application Name: SeaBank, Identifier: id.co.bankbkemobile.digitalbank, Purchase Date: 23/04/2025 time 18:15:01.
- Web History sebanyak 23 (dua puluh tiga) riwayat browser pada tanggal 01/05/2025 pukul 19:33:47 sampai dengan pukul 19:44:35, pada aplikasi Chrome Browser, dengan rincian lihat Tabel 3.
- Pemeriksaan Live Analysis terhadap Web History dengan url https://tuanterong123.com, (link diarahkan ke url https://rajaterong123.com/) serta username belalang93 logged-in, didapatkan tampilan seperti pada Gambar 1 dan Gambar 2.
-
-
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot tersebut tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa LUKI RAMANSYAH Bin TAMAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------- |