| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah menurut hukum atas nama Pemohon dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data Nama dan Tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3307-LT-31052024-0007, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, pada tanggal 31 Mei 2024 data Nama Pemohon yang sebelumnya tercatat EMBUH ROHIMAH diubah menjadi IMBUH ROHIMAH, dan data Tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis 05 November 1995 diubah menjadi 21 Juni 1995;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|