Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Wsb PT BPR SURYA YUDHA 1.Hamidah
2.Haris Gunawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Wsb
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hadi Fahrudin, SH.,MH.PT BPR SURYA YUDHA
Tergugat
NoNama
1Hamidah
2Haris Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 314.809.350,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 204104001809/MK/WSB/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Penggugat dan Para Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 204104001809/MK/WSB/I/2018 tanggal 31 Januari 2018.
  4. Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  5. Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 314.809.350,00 (tiga ratus empat  belas juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 204104001809/MK/WSB/I/2018 tanggal 31 Januari 2018.
  6. Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :

Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 5528 Kelurahan Wonosobo, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 236/BPN/1999 seluas 48 Meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:

  •  
  • m 2209 Seb
  • m 2209 seb
  • TK

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 18 Desember 1999 terletak di Kelurahan Wonosobo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Hamidah berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya tanpa terkecuali;

Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 204104001809/MK/WSB/I/2018 tanggal 31 Januari 2018.
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak