| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum surat perjanjian kredit No 204104001809/MK/WSB/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menetapkan demi hukum Penggugat dan Para Tergugat harus tunduk terhadap surat perjanjian kredit No 204104001809/MK/WSB/I/2018 tanggal 31 Januari 2018.
- Menetapkan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
- Menetapkan demi hukum sampai saat gugatan ini diajukan Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp 314.809.350,00 (tiga ratus empat belas juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan surat perjanjian kredit No 204104001809/MK/WSB/I/2018 tanggal 31 Januari 2018.
- Menetapkan demi hukum obyek jaminan dengan data sebagai berikut :
Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 5528 Kelurahan Wonosobo, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 236/BPN/1999 seluas 48 Meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tanggal 18 Desember 1999 terletak di Kelurahan Wonosobo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertulis atas nama Hamidah berikut segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya tanpa terkecuali;
Adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No 204104001809/MK/WSB/I/2018 tanggal 31 Januari 2018.
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad), walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi.
|