| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa Teguh Prasetyo Bin Suyono pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di depan Alfamart Munggang, turut Jalan Dieng KM 4, Dusun Munggang, Desa Krasak, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 di depan Alfamart Munggang, turut Jalan Dieng KM 4, Dusun Munggang, Desa Krasak, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, saat Terdakwa sedang berjualan cilok dan saat tidak ada pelanggan, Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dan mengakses situs judi online KOIN404 dengan alamat website https://koin404furious.pro/Game/GameLobby?MGld=2&SPld=9&Pld=1 menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna merah, dengan No. IMEI 1:864879050879651 dan No. IMEI 2: 864879050879644, beserta data internet dari SIM Card Telkomsel nomor 082234854392 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan login ke akun judi online milik Terdakwa dengan memasukkan username Tp2963397 dan password abc123. Setelah berhasil masuk, Terdakwa melakukan deposit saldo judi online dengan memilih metode QRIS senilai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) hingga muncul kode QRIS. Kemudian Terdakwa menyalin layar (screenshot) kode QRIS tersebut dan membayar melalui aplikasi Gopay dengan nama akun Teguh Prasetyo. Setelah proses pembayaran berhasil, Terdakwa kembali membuka akun judi online dan saldo otomatis masuk sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bermain judi online dengan jenis permainan Mahjong Ways 2 dengan cara menentukan jumlah taruhan pada setiap putaran dengan menuliskan nominal pada kolom taruhan. Setelah itu Terdakwa memilih jumlah putaran, baik secara manual 1 kali putaran, maupun otomatis sebanyak 10 kali putaran. Terdakwa menekan tombol spin yang berada di tengah layar, dengan jumlah taruhan rata-rata antara Rp. 400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 800,- (delapan ratus rupiah). Apabila dalam permainan muncul tiga gambar yang sama secara berjajar berurutan, maka Terdakwa berpeluang memenangkan hadiah berupa uang taruhan tersebut. Semakin banyak gambar yang sama berjajar berurutan, semakin besar peluang Terdakwa untuk mendapatkan kemenangan dalam permainan judi online tersebut. Pada saat Terdakwa belum selesai bermain, Saksi Giyarto, S.H bin Gunardi dan Saksi Setiyo Adi Purwanto bin Sardji Dwiyanto selaku Anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna merah, dengan No. IMEI 1:864879050879651 dan No. IMEI 2: 864879050879644, beserta data internet dari SIM Card Telkomsel nomor 082234854392 milik Terdakwa dan membawa ke kantor kepolisian Polres Wonosobo.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan bidang pemeriksaan Komputer Forensik Nomor 3726/FKF/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Setiawan Widiyanto, ST.M.Si,M.Kom, Buyung Gde Fajar, ST, Hugeng Purwatmadi, A.Md.Farm selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng M.Fauzi Hidayat, S.Si.,M.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening, berlabel lengkap dengan lak dan bersegel, setelah dibungkus dibuka didalamnya terdapat Barang bukti Nomor BB-9391/2025/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model Realme C12 (RMX2189), dengan IMEI 1 : 864879050879651 & IMEI 2 : 864879050879644 beserta SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962100934728543929 tidak terdapat memori eksternal disita dari Teguh Prasetyo Bin Suyono. Pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model Realme C12 (RMX2189), dengan IMEI 1 : 864879050879651 & IMEI 2 : 864879050879644 beserta SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962100934728543929 tidak terdapat memori eksternal disita dari Teguh Prasetyo Bin Suyono, ditemukan informasi terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa :
- Informasi berupa Data password account, dengan Account Tp2963397, Data abc123, service : https://koin404furious,pro/, Source : Google Password Manager.
- Pada rentang waktu tanggal 17/11/2025 pukul 17:18:08 sampai dengan pukul 17:24:42 pada riwayat aplikasi Chrome, ditemukan akses terkait situs dengan url : https://koin404furious.pro/ Tittle: KOIN404 : Website Slot Gacor Resmi Dengan Spin Akurat No.1.
- Pemeriksaan Live Analysis terhadap Web History dengan Url: https://koin404furious.pro/, dengan akun Tp2963397 Logged In.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengakses situs judi online KOIN404 melalui Google Chrome dengan alamat website https://koin404furious.pro/Game/GameLobby?MGId=2&SPId=9&PId=1 menggunakan handphone Terdakwa kemudian melakukan top up sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk dapat memainkan judi online di depan Alfamart yang merupakan tempat umum sehingga semua orang dapat melihat Terdakwa bermain judi dilakukan tanpa izin dari pihak Alfamart maupun pihak berwajib.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa Teguh Prasetyo Bin Suyono pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di depan Alfamart Munggang, turut Jalan Dieng KM 4, Dusun Munggang, Desa Krasak, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 di depan Alfamart Munggang, turut Jalan Dieng KM 4, Dusun Munggang, Desa Krasak, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, saat Terdakwa sedang berjualan cilok dan saat tidak ada pelanggan, Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dan mengakses situs judi online KOIN404 dengan alamat website https://koin404furious.pro/Game/GameLobby?MGld=2&SPld=9&Pld=1 menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna merah, dengan No. IMEI 1:864879050879651 dan No. IMEI 2: 864879050879644, beserta data internet dari SIM Card Telkomsel nomor 082234854392 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan login ke akun judi online milik Terdakwa dengan memasukkan username Tp2963397 dan password abc123. Setelah berhasil masuk, Terdakwa melakukan deposit saldo judi online dengan memilih metode QRIS senilai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) hingga muncul kode QRIS. Kemudian Terdakwa menyalin layar (screenshot) kode QRIS tersebut dan membayar melalui aplikasi Gopay dengan nama akun Teguh Prasetyo. Setelah proses pembayaran berhasil, Terdakwa kembali membuka akun judi online dan saldo otomatis masuk sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bermain judi online dengan jenis permainan Mahjong Ways 2 dengan cara menentukan jumlah taruhan pada setiap putaran dengan menuliskan nominal pada kolom taruhan. Setelah itu Terdakwa memilih jumlah putaran, baik secara manual 1 kali putaran, maupun otomatis sebanyak 10 kali putaran. Terdakwa menekan tombol spin yang berada di tengah layar, dengan jumlah taruhan rata-rata antara Rp. 400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 800,- (delapan ratus rupiah). Apabila dalam permainan muncul tiga gambar yang sama secara berjajar berurutan, maka Terdakwa berpeluang memenangkan hadiah berupa uang taruhan tersebut. Semakin banyak gambar yang sama berjajar berurutan, semakin besar peluang Terdakwa untuk mendapatkan kemenangan dalam permainan judi online tersebut. Pada saat Terdakwa belum selesai bermain, Saksi Giyarto, S.H bin Gunardi dan Saksi Setiyo Adi Purwanto bin Sardji Dwiyanto selaku Anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna merah, dengan No. IMEI 1:864879050879651 dan No. IMEI 2: 864879050879644, beserta data internet dari SIM Card Telkomsel nomor 082234854392 milik Terdakwa dan membawa ke kantor kepolisian Polres Wonosobo.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan bidang pemeriksaan Komputer Forensik Nomor 3726/FKF/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Setiawan Widiyanto, ST.M.Si,M.Kom, Buyung Gde Fajar, ST, Hugeng Purwatmadi, A.Md.Farm selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng M.Fauzi Hidayat, S.Si.,M.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening, berlabel lengkap dengan lak dan bersegel, setelah dibungkus dibuka didalamnya terdapat Barang bukti Nomor BB-9391/2025/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model Realme C12 (RMX2189), dengan IMEI 1 : 864879050879651 & IMEI 2 : 864879050879644 beserta SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962100934728543929 tidak terdapat memori eksternal disita dari Teguh Prasetyo Bin Suyono. Pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model Realme C12 (RMX2189), dengan IMEI 1 : 864879050879651 & IMEI 2 : 864879050879644 beserta SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962100934728543929 tidak terdapat memori eksternal disita dari Teguh Prasetyo Bin Suyono, ditemukan informasi terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa :
- Informasi berupa Data password account, dengan Account Tp2963397, Data abc123, service : https://koin404furious,pro/, Source : Google Password Manager.
- Pada rentang waktu tanggal 17/11/2025 pukul 17:18:08 sampai dengan pukul 17:24:42 pada riwayat aplikasi Chrome, ditemukan akses terkait situs dengan url : https://koin404furious.pro/ Tittle: KOIN404 : Website Slot Gacor Resmi Dengan Spin Akurat No.1.
- Pemeriksaan Live Analysis terhadap Web History dengan Url: https://koin404furious.pro/, dengan akun Tp2963397 Logged In.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengakses situs judi online KOIN404 melalui Google Chrome dengan alamat website https://koin404furious.pro/Game/GameLobby?MGId=2&SPId=9&PId=1 menggunakan handphone Terdakwa dilakukan tanpa izin dari pihak berwajib.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------- |