Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Wsb DANIK HOLIFAH binti JUHARI KAPOLRI cq KAPOLDA Jateng cq KAPOLRES Wonosobo cq KAPOLSEK Wonosobo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Wsb
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2017
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1DANIK HOLIFAH binti JUHARI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA Jateng cq KAPOLRES Wonosobo cq KAPOLSEK Wonosobo
Advokat
Petitum Permohonan

P E T I T U M

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/IV/2017/Sek.Wsb tanpa tanggal bulan April 2017 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/03/IV/2017/Sek.Wsb tanggal 18 April 2017 yang memerintahkan penangkapan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penangkapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Surat Ketetapan No SP.Tap/01/IV/2017 tanggal 18 Aprl 2017 yang berisi tentang pengalihan status PEMOHON dari Saksi menjadi Tersangka adalah tidak sah ;
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari dalam tahanan lembaga pemasyarakatan Wonosobo.
  8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
Pihak Dipublikasikan Ya