| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan data Nama Pemohon dan Tanggal Kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon atas nama TUKIMIN, Nomor 4102/Lsk/Disp/1989, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, tertanggal 27 Maret 1989, data Nama Pemohon yang semula tertulis atas Nama TUKIMIN diubah menjadi AMAD TUKIMAN dan Tanggal Kelahiran Pemohon yang semula tercatat 11 Juli 1969 diubah menjadi 30 Desember 1970;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|