| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penetapan Perubahan Nama identitas Pemohon semula tertulis Basiro pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1364/Dis/2007, pada 3307102811072378 bernama Basiroh Al Basirudin, pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3307102009750005 bernama Basiroh, dan pada Kutipan Akte Kelahiran anak ketiga Pemohon yang bernama Putra Ageng Bastiyan Nomor 3307-LU-20102014-0060 dengan nama ayah Basiro al Basirudin adalah salah, dan yang benar adalah Basirudin sesuai yang tertera pada Kutipan Akte Kelahiran anak pertama Pemohon yang bernama Tirta Pandu Winata No: 01761/TP/2008 anak dari bapak yang bernama Basirudin dan sesuai dengan IJAZAH No M-SMK/13-3/0315506 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Wonosobo tanggal 13 Mei 2019, dan pada anak kedua Pemohon yang bernama Indra Kurniawan no: 0679/2008 anak dari bapak yang bernama Basirudin dan sesuai dengan IJAZAH No DN-03/D-SMP/K13/23/0346997 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia di Wonosobo tanggal 12 Juni 2023;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum, untuk selanjutnya agar pejabat pencatatan sipil tersebut membuat catatan pnggir pada register Kutipan Akta Kelahiran serta catatan lain yang dianggap perlu dan selanjutnya merekam data perubahan dalam database kependudukan;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|